Mekanisme Pendataan Peserta UKG Susulan
Kabar gembira bagi guru yang berhalangan mengikuti Ujian Kompetensi karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih memberikan Kesempatan untuk mengikuti UKG Susulan. Menurut Dirjen GTK, UKG merupakan Hak Semua Guru karena uji kompetensi dilakukan untuk memotret kualitas guru serta menentukan pola pembinaan apa yang akan diberikan kepada guru yang telah mengikuti UKG," jelas Pranata kepada wartawan di Kantor Kemendikbud, Senayan. Oleh karena itu, bagi bapak dan ibu guru yang ada halangan pada jadwal yang telah ditentukan sehingga belum bisa ikut UKG, maka tidak perlu sedih khawatir, karena bisa mengikuti UKG susulan, dan sebagai referensi berikut mekanisme dan jadwal untuk mengikuti UKG susulan.
Download Surat UKG Susulan.Pdf
Selanjutnya setelah melihat gambar diatas, silahkan mempersiapkan diri dari sekarang untuk mengikuti UKG susulan yang akan dilaksanakan pada tanggal 7-11 Desember 2015, Sedangkan untuk soal-soal latihan UKG bisa bapak ibu download melalui blog ini. Terima kasih
Sumber https://www.guru-id.com/
Belum ada Komentar untuk "Mekanisme Pendataan Peserta UKG Susulan"
Posting Komentar