SEBELUM MENGISI FORM DIKLAT FUNGSIONAL GURU PADA PUPNS WAJIB MENGERTI INI
Untuk menciptakan sumber daya manusia aparatur yang memiliki kompetensi diperlukan mutu profesionalisme, sikap pengabdian dan kesetiaan pada perjuangan bangsa dan negara, semangat kasatuan dan persatuan, dan pengembangan wawasan Pegawai Negeri Sipil melalui Pendidikan dan Pelatihan Jabatan yang merupakan bagian tidak terpisah dari usaha pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara menyeluruh.
Berikut ini adalah Dasar hukum Diklat bagi Pegawai Negeri Sipil adalah Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil yang mungkin akan berguna sebelum kita mulai mengisi Form Jenis Diklat seperti apa yang bisa kita masukkan pada ePUPNS, Silahkan download PP No. 101 Tahun 2000 tentang Diklat Jabatan PNS Melalui link di bawah ini :
Catatan : Diklat pada umumnya minimal dilaksanakan setidaknya dalam jangka waktu 1 minggu, jika kurang dari itu maka itu hanya Workshop atau Bimtek.
Sumber https://www.pgrionline.com/
Belum ada Komentar untuk "SEBELUM MENGISI FORM DIKLAT FUNGSIONAL GURU PADA PUPNS WAJIB MENGERTI INI"
Posting Komentar