SYARAT MENDAPATKAN TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU BAGI NON PNS DI TAHUN 2015

Mungkin ini adalah suatu kesempatan bagi para guru honorer / Non PNS di tahun 2015 untuk juga mendapatkan Tunjangan Fungsional bagi yang belum, pada kesempatan kali ini admin akan bagikan beberapa syarat bagi guru Non PNS untuk mendapatkan Tunjangan tersebut, berikut beberapa petunjuk teknisnya : 

  1. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). << sudah jelas 
  2. Diprioritaskan kepada guru yang memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan; << wajib 24 jam
  3. Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota; << harus sesuai
  4. Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV. << sudah jelas 
  5. Guru yang dimaksud pada angka 2 di atas yang telah mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional. << sudah jelas 
  6. Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.  << belum sertifikasi

Itulah tadi sedikit ulasan seputar petunjuk teknis / syarat untuk mendapatkan tunjangan fungsional bagi guru Non PNS tahun 2015, semoga beruntung :v

Sumber https://www.pgrionline.com/

Belum ada Komentar untuk "SYARAT MENDAPATKAN TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU BAGI NON PNS DI TAHUN 2015"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel