Hukum Menjual Air Yang Dibacakan Ruqyah


Berikut adalah hukum menjual air atau minyak yang sudah dibacakan ruqyah berdasarkan fatwa dari Syaikh Abdullah bin Jibrin, Syaikh Abdul Muhsi Al-Abbad, Syaikh Shalih As-Suhaimi, dan Syaikh Muhammad Al-Imam sebagaimana saya kutip dari muslim.or.id.

Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanyai tentang hukum penjualan air yang dibacakan ruqyah yang mana juga diberikan harga tertentu, bahkanpun terkadang ia juga bohongan. Syaikh menjawab, Realitanya, orang-orang yang biasa menjual air atau hal lain yang ditiupkan bacaan-bacaan semacam ini hanya sedikit sekali faidah dan manfaatnya. Karena ruqyah yang semacam ini, orang yang membacakan (ayat-ayat dan doa-doa) pada air atau yang lainnya tersebut tidaklah memaksudkannya kecuali untuk perkara duniawi dan maslahah pribadi. Orang yang menggunakannya tidak mendapatkan bahaya juga tidak mendapatkan manfaat.

Oleh karena itu kami nasehatkan untuk mencukupkan diri pada metode ruqyah yang biasa (bukan yang diperjual-belikan), yang diniatkankan untuk memberi manfaat bagi saudaranya sesama muslim dan menghilangkan gangguan darinya. Dan tidak perlu mengambil upah dari aktifitas ruqyah tersebut kecuali sekedar untuk biaya ganti air atau hal lain yang dibacakan ayat-ayat dan doa.

Demikian juga sebagai balasan dari ruqyah tersebut hendaknya jangan meminta berupa bayaran, jika mereka yang diruqyah memberikan bayaran dalam jumlah banyak hendaknya dikembalikan. Dan juga bagi orang yang sakit, kami nasehatkan jangan datang kepada mereka peruqyah yang tujuannya mencari harta, karena pengaruh ruqyahnya sedikit sekali.

Baca juga: Cara Terapi Ruqyah Menggunakan Audio MP3 Secara Mandiri/Sendiri

Syaikh Abdul Muhsi Al-Abbad ditanyai tentang hukum membuka praktek ruqyah/praktisi ruqyah. Syaikh menjawab, Memberi manfaat bagi manusia itu baik, namun bukan dengan hal yang berlebihan atau hal yang tidak pantas seperti ini. Hal berlebihan ini bukanlah sesuatu yang baik. Bahkan terkadang sebagian mereka, karena saking banyak yang berobat kepadanya, sampai-sampai mereka harus membacakan ruqyah kepada beberapa orang sekaligus. Ini tidak beralasan sama sekali. Apalagi jika mereka menjual air yang sudah dibacakan ruqyah, ini juga merupakan hal yang berlebih-lebihan yang tidak baik.

Syaikh Shalih As-Suhaimi menjelaskan beberapa hal yang harus dihindari praktek ruqyah diantaranya yaitu, sebagian orang menyibukkan diri menjual air yang sudah dibacakan ruqyah atau ditiupkan ruqyah padanya. Sampai-sampai ada yang mengklaim bahwa air-air tersebut dibacakan di bak air yang besar lalu dibungkus ke dalam kantong-kantong. Dan satu galon dihargai 70 real. Mereka mendeskripsikan jumlah air yang ada di bak tersebut di label yang ada di galon. Dan juga mencantumkan harga di sana yang merupakan harta batil yang diambil tanpa hak.

Dan sebagian lagi memiliki cara yang berbeda. Mereka menjual-belikan minyak zaitun (yang sudah dibacakan ruqyah). Sampai-sampai orang-orang sekarang jadi ghuluw dalam hal ini. Yaitu, terjadi fitnah. Mereka menyediakan jutaan pak minyak zaitun tersebut dan menjualnya dengan harga yang berlipat-ganda karena diklaim minyak ini sudah dibacakan ruqyah.

Syaikh Muhammad Al-Imam juga mendapat pertanyaan yang serupa mengenai hukum menjual air yang sudah dibacakan ruqyah, kali ini pertanyaan berasal dari Prancis. Syaikh menjawab, Air yang sudah dibacakan ruqyah kemudian dipercikkan kepada bagian tubuh yang diperkirakan terkena gangguan sihir, ini boleh hukumnya.

Adapun menjual air yang sudah dibacakan ruqyah, ini bukanlah perkara yang disyariatkan. Ini termasuk sikap tawassu’ (berlebih-lebihan) yang sama sekali tidak ada kebutuhan untuk itu. Sangat mudah bagi setiap orang untuk membeli air dan datang kepada peruqyah mana saja.

Intinya, tidak boleh menjual air yang sudah dibacakan ruqyah. Cukup dengan air biasa yang sudah ada saja. Dan tidak ada kebutuhan untuk menjual air yang dibacakan ruqyah.

Andai kami mengetahui ada orang yang melakukan seperti ini, kami tidak akan mau diruqyah olehnya selama-lamanya. Dan kami tidak setuju dan tidak mengizinkan perbuatan ini.

Dan ini dapat dipahami bahwa fenomena sebenarnya hanya membuat hal-hal yang prospek untuk diperdagangkan saja. Dan sebagian orang bahkan mengemas air semacam ini dalam tangki-tangki dan mengklaim bahwa itu air yang sudah dibacakan ruqyah pada tidak. [zfn]

Sumber http://www.zulfanafdhilla.com/

Belum ada Komentar untuk "Hukum Menjual Air Yang Dibacakan Ruqyah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel