CARA TAMBAH JAM MENGAJAR DI DAPODIK 4.0.0
Berikut ini tugas tambahan dapat dihitung sebagai jam mengajar dan cara penghitungannya. Sebelumnya supaya tidak terjadi permasalahan dalam penerbitan SKTP, perlu saya ingatkan bahwa ada tugas tambahan yang dapat dihitung sebagai jam mengajar yang berlaku umum, namun ada juga tugas tambahan yang dapat dihitung sebagai jam mengajar yang tidak berlaku untuk semua mata pelajaran (ekuivalensi)
A. Tugas Tambahan yang dapat dihitung sebagai jam mengajar yang berlaku untuk semua mata pelajaran.dan Semua Jenis Kurikulum
1. Kepala Sekolah, Jumlah jam tugas tambahan sebagai kepala sekolah adalah 18 Jam pembelajaran. Cara Input di Dapodikdas buku fitur PTK, klik tab nama kepala sekolah, klik Ubah (yang ada di atas) Klik Tugas Tambahan, lalu isi Jabatan PTK, Jam perminggu (18), Nomor SK dan TMT (TMT SK lebih dari 4 tahun kemungkinan Tidak Valid)
2. Wakil Kepala Sekolah, Jumlah jam tugas tambahan sebagai kepala sekolah adalah 12 Jam pembelajaran. Cara Input di Dapodikdas buku fitur PTK, klik tab nama guru sebagai wakil kepala sekolah, klik Ubah (yang ada di atas) Klik Tugas Tambahan, lalu isi Jabatan PTK, Jam perminggu (12), Nomor SK dan TMT (SK sebaik dibuat satu tahun satu kali, sehingga TMTnya selalu up to date)
3. Wakil Kepala Perpustakaan, Kepala Laboran, Jumlah jam tugas tambahan adalah 12 Jam pembelajaran. Cara Input di Dapodikdas buku fitur PTK, klik tab nama guru sebagai wakil kepala sekolah, klik Ubah (yang ada di atas) Klik Tugas Tambahan, lalu isi Jabatan PTK, Jam perminggu (12), Nomor SK dan TMT (SK sebaik dibuat satu tahun satu kali, sehingga TMTnya selalu up to date)
B. Tugas Tambahan yang dapat dihitung sebagai jam mengajar yang hanya berlaku bagi Sekolah SMP/SMA/SMK yang menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (ekuivalensi) dan hanya berlaku untuk guru yang mengajar pada mata pelajaran di bawah ini.
Untuk SMP pengguna KTSP/ Kurikulum 2006 berlaku untuk mata pelajaran
1) Bahasa Indonesia,
2) Ilmu Pengetahuan Alam,
3) Matematika,
4) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,
5) Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan,
6) Seni Budaya, dan
7) TIK.
Untuk SMA pengguna KTSP/ Kurikulum 2006 berlaku untuk mata pelajaran
1) Geografi,
2) Matematika,
3) Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan,
4) Sejarah, dan
5) TIK.
Untuk SMA pengguna KTSP/ Kurikulum 2006 berlaku untuk mata pelajaran
1) Bahasa Indonesia,
2) Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan,
3) Sejarah, dan
4) TIK/Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi
(KKPI).
Tugas Tambahan yang dapat dihitung sebagai jam mengajar yang hanya berlaku bagi Sekolah SMP/SMA/SMK yang menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (ekuivalensi) pada mata pelajaran yang disebutkan di atas adalah:
1. Wali Kelas, Jumlah jam tugas tambahan sebagai wali Kelas adalah 2 Jam pembelajaran. Cara Input di Dapodikdas buku fitur PTK, klik tab nama wali kelas, klik Ubah (yang ada di atas) Klik Tugas Tambahan, lalu isi Jabatan PTK, Jam perminggu (2), Nomor SK dan TMT (TMT SK lebih dari 4 tahun kemungkinan Tidak Valid)
NB. Berdasarkan laporan para OPS, Pada saat di dirilis Aplikasi dapdoikdas 4.00 Fiture Referensi Tugas Tambahan Sebagai implementasi Ekuivalensi belum tersedia. Oleh karena itu saya sarankan coba lakukan Lakukan sinkronisasi aplikasi dapodik setelah berhasil silahkan lihat di Tugas Tambahan PTK, mudah-mudahan akan muncul Referensi Tugas Tambahan PTK
2. Pembina OSIS. Jumlah jam tugas tambahan sebagai Pembina OSIS hanya adalah 1 Jam perminggu. Cara Input di Dapodikdas buku fitur PTK, klik tab nama Pembina OSIS, klik Ubah (yang ada di atas) Klik Tugas Tambahan, lalu isi Jabatan PTK, Jam perminggu (1), Nomor SK dan TMT (TMT SK lebih dari 4 tahun kemungkinan Tidak Valid)
Ketentuan jumlah pembina OSIS yang diakui sebagai kegiatan ekuivalensi sebagai berikut.
a. 1 rombongan belajar sampai dengan 9 rombongan belajar diangkat satu pembina OSIS.
b. 10 rombongan belajar sampai dengan 18 rombongan belajar diangkat dua pembina OSIS.
c. 9 rombongan belajar sampai dengan 27 rombongan belajar diangkat tiga pembina OSIS.
d. Lebih dari 27 rombongan belajar diangkat 4 Pembina OSIS.
NB. Berdasarkan laporan para OPS, Pada saat di dirilis Aplikasi dapdoikdas 4.00 Fiture Referensi Tugas Tambahan Sebagai implementasi Ekuivalensi belum tersedia. Oleh karena itu saya sarankan coba lakukan Lakukan sinkronisasi aplikasi dapodik setelah berhasil silahkan lihat di Tugas Tambahan PTK, mudah-mudahan akan muncul Referensi Tugas Tambahan PTK
3. Guru Piket. Jumlah jam tugas tambahan sebagai Guru Piket hanya adalah 1 Jam perminggu. Cara Input di Dapodikdas buku fitur PTK, klik tab nama Guru Piket, klik Ubah (yang ada di atas) Klik Tugas Tambahan, lalu isi Jabatan PTK, Jam perminggu (1), Nomor SK dan TMT (TMT SK lebih dari 4 tahun kemungkinan Tidak Valid)
Satuan pendidikan dapat mengangkat guru piket berdasarkan rombongan belajar.
a. 1 rombongan belajar sampai dengan 9 rombongan belajar diangkat satu guru piket .
b. 10 rombongan belajar sampai dengan 18 rombongan belajar diangkat dua guru piket .
c. 19 rombongan belajar sampai dengan 27 rombongan belajar diangkat tiga guru piket
d. Lebih dari 27 rombongan belajar diangkat 4 guru piket.
NB. Berdasarkan laporan para OPS, Pada saat di dirilis Aplikasi dapdoikdas 4.00 Fiture Referensi Tugas Tambahan Sebagai implementasi Ekuivalensi belum tersedia. Oleh karena itu saya sarankan coba lakukan Lakukan sinkronisasi aplikasi dapodik setelah berhasil silahkan lihat di Tugas Tambahan PTK, mudah-mudahan akan muncul Referensi Tugas Tambahan PTK
4. Pembina ekstrakurikuler. Jumlah jam tugas tambahan sebagai Pembina ekstrakurikuler hanya adalah 2 Jam perminggu. Cara Input di Dapodikdas buku fitur PTK, klik tab nama Pembina ekstrakurikuler, klik Ubah (yang ada di atas) Klik Tugas Tambahan, lalu isi Jabatan PTK, Jam perminggu (1), Nomor SK dan TMT (TMT SK lebih dari 4 tahun kemungkinan Tidak Valid)
NB. Berdasarkan laporan para OPS, Pada saat di dirilis Aplikasi dapdoikdas 4.00 Fiture Referensi Tugas Tambahan Sebagai implementasi Ekuivalensi belum tersedia. Oleh karena itu saya sarankan coba lakukan Lakukan sinkronisasi aplikasi dapodik setelah berhasil silahkan lihat di Tugas Tambahan PTK, mudah-mudahan akan muncul Referensi Tugas Tambahan PTK
5. Tutor Paket A, B, C. Dengan syarat mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru mata pelajaran tertentu. Jumlah jam diakui sesuai dengan alokasi jam pelajaran per minggu, maksimal 6 jam pelajaran.
Sumber https://www.pgrionline.com/
Belum ada Komentar untuk "CARA TAMBAH JAM MENGAJAR DI DAPODIK 4.0.0"
Posting Komentar