SURAT EDARAN MENAKER TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA
Surat Edaran Menaker No 7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama tahun 2015 disebutkan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sebagaimana diketahui sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER 04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh wajib memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus-menerus atau lebih.
Berdasarkan peraturan tersebut, pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapat Tunjangan Hari Raya atau THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi mereka yang masa kerjanya lebih dari 3 bulan dan kurang dari 12 bulan, Tunjangan Hari Raya atau THR wajib diberikan secara proporsional. Hitungannya, jumlah bulan kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
THR (Tunjangan Hari Raya) |
Dalam surat edaran itu juga, Menaker menghimbau kepada para gubernur/bupati/walikota untuk memperhatikan dan menegaskan semua pengusaha di wilayah masing-masing agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu. Meski regulasi pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR dilakukan paling lambat H-7, namun Menaker meminta pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR dilakukan maksimal dua minggu sebelum lebaran. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengimbau kepada seluruh perusahaan agar mempercepat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Selambatnya, Tunjangan Hari Raya atau THR tersebut diberikan pada dua minggu atau H-14 lebaran Idul Fitri.
“Kami mengimbau agar pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR dipercepat sehingga pekerja dapat menyambut Lebaran dengan penuh suka cita dan mempersiapkan mudik Lebaran secara lebih awal dan lebih baik tahun ini," kata Hanif, dalam siaran persnya, Minggu (31/5/2015).
Hanif beralasan pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR dua minggu sebelum Lebaran tersebut supaya para pekerja dapat mempersiapkan diri saat pulang kampung atau mudik Lebaran. Sebab untuk keperluan tiket mudik, biasanya harus dibeli jauh-jauh hari sebelum Lebaran.
Untuk lebih lengkap dan jelasnya silakan Download Surat Edaran (SE) Menaker Nomor : 7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama tahun 2015 pada link dibawah ini
Belum ada Komentar untuk "SURAT EDARAN MENAKER TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA"
Posting Komentar