KEPASTIAN GAJI KE 13 MENURUT PRESIDEN JOKOWI



Jika petunjuk teknis (Juknis) gaji 13 turun hari ini, maka pemerintah harus segera membayarnya. Ini menjadi penegasan Presiden Joko Widodo (Jokowi), agar gaji 13 segera dibayarkan sebelum bulan puasa.

Ini tentunya menjadi kabar menggembirakan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri serta pensiunan. Siap-siap menerima gaji 13. Menyusul, izin prinsip Menteri Keuangan (Menkeu) untuk proses pencairan gaji 13 sudah keluar.
“Semuanya proses administrasi di tingkat pemerintah sudah selesai. Alhamdulillah izin Menkeu juga sudah keluar. Demikian juga Presiden Jokowi telah meminta segera mencairkan secepatnya, kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, di kantornya, kemarin, seperti dilansir JPNN (Group Manado Post).
Dia menyebutkan, pencairan gaji ke-13 lebih cepat dibanding tahun lalu karena keinginan presiden membantu seluruh aparatur menyambut bulan puasa. Gaji 13 yang diterima baik pegawai aktif maupun pensiunan sebesar satu bulan gaji pokok. Gaji 13 tanpa potongan ya. Kalau misalnya di gaji bulanan ada potongan macam-macam, nah di gaji 13 seluruhnya diberikan,” tegas Yuddy.
Hanya saja, ada kekhawatiran jika juknis dicairkan Juni, kemungkinan daerah akan membayarnya Juli. Dengan alasan, menyiapkan administrasi dari masing-masing bendahara  Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Soal itu, MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi menegaskan, percepatan pembayaran gaji PNS merupakan instruksi dari presiden. Karena itu terus digenjot, agar pencairannya bisa dilakukan Juni ini. Kami usahakan dan terus digenjot supaya cairnya bulan ini. Sesuai instruksi pak presiden ya, agar dipercepat,” sebut Yuddy.
Menanggapi itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPK-BMD) Sulut Ir Olvie Ateng MSi memastikan, setelah juknis turun, maka gaji 13, selisih kenaikan gaji, dan rapel segera dibayar. “Kita tinggal menunggu juknis. Jika sudah ada, maka akan langsung dibayar, ujar Ateng.
Rencananya, kata dia, sebelum Ramadan, sudah cair. Sebelum bulan puasa, rencana semua sudah cair,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani menyebutkan, Petunjuk teknis (juknis) bonus bulan ke-13, gaji baru, dan rapel selisih, sudah berada di meja Sekretariat Negara (Setneg), dan tinggal perampungan administrasi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan KemenPAN-RB. Untuk draf PP sudah ditandatangani. Namun setelah diteken, PP tersebut masih harus dimasukkan ke Sekretariat Negara (Setneg). Kemudian tinggal menunggu dokumennya selesai diproses,” bebernya.
Politisi Hanura kembali menegaskan, sama halnya dengan usaha mempercepat pencairan gaji 13, rapelan kenaikan gaji juga tidak lama lagi diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN).
“Untuk rapel dan kenaikan gaji, bakal diterima sebelum Idul Fitri, Juli nanti. Kapan kepastiannya, tunggu saja sebab juknisnya juga tidak lama lagi akan dikeluarkan. Pokoknya begitu juknis turun, langsung dibayarkan atau ditransfer ke rekening PNS,” pungkas Yuddy.

Sumber https://www.pgrionline.com/

Belum ada Komentar untuk "KEPASTIAN GAJI KE 13 MENURUT PRESIDEN JOKOWI"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel