Persyaratan NUPTK baru 2015


Sebagai tindak lanjut progam sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2015 dan penerbitan nomor registrasi guru (NRG), badan pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjaminan mutu pendidikan (BPSDMPK-PMP) kemdikbud mengeluarkan kebijakan persyaratan penerbitan NUPTK tahun 2015, sebagai berikut : 

Bagi guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut ;

Syarat NUPTK Guru dan Pengawas Sekolah Berstatus PNS

  1. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/ PT Negeri yang memiliki program study yang terakreditasi, bagi LPTK/ PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
  2. Memiliki SK ketetapan CPNS/ PNS.

Syarat NUPTK Guru Bukan PNS di Sekolah Negeri

  1. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/ PT Negeri yang memiliki program study yang terakreditasi, bagi LPTK/ PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
  2. Memiliki SK pengangkatan dari Bupati/ Walikota/ Gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran gaji berasal dari APBD Provinsi/ Kabupaten/ Kota.

Syarat NUPTK Guru Bukan PNS Pada Sekolah Swasta

  1. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/ PT Negeri yang memiliki program study yang terakreditasi, bagi LPTK/ PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
  2. Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/ GTY) minimum 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai bulan Januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).
Setelah anda mengetahu persyaratan mengajukan NUPTK tahun 2015 diatas, yang jadi pertanyaan adalah bagaimana proses mengajukan NUPTK, klik link berikut untuk  mengetahui
Cara mengajukan NUPTK Tahun 2015

Download surat edaran resmi persayaratan NUPTK melalui link di bawah ini :



Request aplikasi/informasi tentang pendidikan : 
KLIK DISINI


Jika anda bingung bagaimana cara mendownload file di website ini silahkan klik disini : 
CARA DOWNLOAD

Untuk Aplikasi  dan Info terbaru seputar Dunia Pendidikan lainnya   
Tetap tinjau blog ini atau Silahkan Like Fanspage kami :
PORTAL GURU REPUBLIK INDONESIA ONLINE 

Sumber https://www.pgrionline.com/

Belum ada Komentar untuk "Persyaratan NUPTK baru 2015"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel