Cara Mengaktifkan / PENGAKTIFAN PTK sebagai KEPALA SEKOLAH/ PENGAWAS Padamu Negeri 2015

Berikut ini adalah Cara Mengaktifkan / PENGAKTIFAN PTK sebagai KEPALA SEKOLAH/ PENGAWAS Padamu Negeri 2015 berdasarkan alur yang merupakan sebuah prosedur atau sudah menjadi sebuah ketentuan, alur ini dijalani oleh Admin Dinas / Mapenda Kota/ Kabupaten yang menerima pengajuan Kepala Sekolah (formulir A09) / Pengawas (formulir A10) dari PTK.
Mengaktifkan Kepala Sekolah :


  • Admin Dinas login ke PADAMU dan menuju menu Direktori PTK > Daftar Kepala Sekolah.
  • Memilih sekolah tujuan dan melakukan pilih/edit untuk mengangkat Kepala Sekolah
     berdasarkan alur yang merupakan sebuah prosedur atau sudah menjadi sebuah ketentuan Cara Mengaktifkan / PENGAKTIFAN PTK sebagai KEPALA SEKOLAH/ PENGAWAS Padamu Negeri 2015
    PENGAKTIFAN PTK sebagai KEPALA SEKOLAH/ PENGAWAS
  • Memasukkan NUPTK/PegID PTK yang mengajukan Kepala Sekolah
  • Cetak tanda bukti pengaktifan Kepala Sekolah (S18a dan S18b)
Mengaktifkan Pengawas Sekolah :
  • Admin Dinas login ke PADAMU dan menuju menu Direktori PTK > Daftar Pengawas Sekolah.
  • Memasukkan NUPTK/PegID PTK yang mengajukan Pengawas Sekolah
  • Cetak tanda bukti pengaktifan Pengawas Sekolah (S19a dan S19b)

Menyerahkan Tanda Bukti S18a atau S19a kepada PTK yang mengajukan, serta mengarsip S18b dan S19b. Panduan mengenai Cara Mengaktifkan / PENGAKTIFAN PTK sebagai KEPALA SEKOLAH/ PENGAWAS Padamu negeri 2015 diambil langsung dari Padamu Negeri



Sumber : Padamu Negeri


Sumber https://www.operatorsekolah.com/

Belum ada Komentar untuk "Cara Mengaktifkan / PENGAKTIFAN PTK sebagai KEPALA SEKOLAH/ PENGAWAS Padamu Negeri 2015"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel