Prinsip Hukum Sedimentasi
Sedimentasi merupakan proses pengendapan suatu material oleh
batuan gaya tertentu (air, gravitasi, angin dan es. Bahan atau zat-zat yang diendapkan dinamakan sedimen. Pada saat sedimen diendapkan maka hukum alam berlaku yaitu material yang berat akan terendapkan terlebih dahulu dibandingkan yang ringan sesuai dengan kecepatan atau energi medium pembawanya.
Mekanisme dan kondisi lingkungan pengendapan suatu sedimen dapat diketahui meskipun telah mengalami perubahan menjadi batuan sedimen. Sedimentasi telah terjadi sejak bumi terbentuk dan hingga saat ini mekanismenya selalu sama. Dalam sedimentasi dikenal hukum The present is the key to the past yang artinya kondisi lingkungan masa lampau dapat diketahui dari struktur geologi yang muncul saat ini.
Pada pertengahan abad ke 17 NIcolaus Steno memperhatikan bawah suatu sedimen terakumulasi melalui proses pengendapan oleh media air atau angin. Endapan tersebut membentuk lapisan-lapisan mendatar atau horisontal dimana yang terendapkan terlebih dahulu di bawah dan yang selanjutnya di atas.
Setelah itu pada tahun 1969 ia mengeluarkan tiga prinsip dasar dalam sedimentasi yang dikenal dengan Hukum Steno:
1. Hukum Superposisi:
Menyatakan bahwa dalam urutan batuan yang belum mengalami perubahan maka batuan yang lebih tua akan berada di bagian bawah sedangkan yang tua akan berada di bagian atas.
2. Hukum Horizontalitas:
Menyatakan bahwa pada awalnya suatu sedimen diendapkan sebagai lapisan-lapisan mendatar. Bila dijumpai lapisan yang miring berarti sudah mengalami deformasi, terlipat atau tersesarkan oleh gaya tektonik.
3. Hukum Kemenerusan Lateral (Lateral Continuity):
Menyatakan bahwa pengendapan lapisan sedimen menyebar secara mendatar sampai menipis atau menghilang pada batas cekungan dimana ia diendapkan.
Ketiga hukum diatas membantu manusia dalam mengetahui umur suatu perlapisan batuan sedimen.
Gambar:
disini
disini
disini
Sumber https://geograph88.blogspot.com/
batuan gaya tertentu (air, gravitasi, angin dan es. Bahan atau zat-zat yang diendapkan dinamakan sedimen. Pada saat sedimen diendapkan maka hukum alam berlaku yaitu material yang berat akan terendapkan terlebih dahulu dibandingkan yang ringan sesuai dengan kecepatan atau energi medium pembawanya.
Mekanisme dan kondisi lingkungan pengendapan suatu sedimen dapat diketahui meskipun telah mengalami perubahan menjadi batuan sedimen. Sedimentasi telah terjadi sejak bumi terbentuk dan hingga saat ini mekanismenya selalu sama. Dalam sedimentasi dikenal hukum The present is the key to the past yang artinya kondisi lingkungan masa lampau dapat diketahui dari struktur geologi yang muncul saat ini.
Pada pertengahan abad ke 17 NIcolaus Steno memperhatikan bawah suatu sedimen terakumulasi melalui proses pengendapan oleh media air atau angin. Endapan tersebut membentuk lapisan-lapisan mendatar atau horisontal dimana yang terendapkan terlebih dahulu di bawah dan yang selanjutnya di atas.
Setelah itu pada tahun 1969 ia mengeluarkan tiga prinsip dasar dalam sedimentasi yang dikenal dengan Hukum Steno:
1. Hukum Superposisi:
Menyatakan bahwa dalam urutan batuan yang belum mengalami perubahan maka batuan yang lebih tua akan berada di bagian bawah sedangkan yang tua akan berada di bagian atas.
2. Hukum Horizontalitas:
Menyatakan bahwa pada awalnya suatu sedimen diendapkan sebagai lapisan-lapisan mendatar. Bila dijumpai lapisan yang miring berarti sudah mengalami deformasi, terlipat atau tersesarkan oleh gaya tektonik.
3. Hukum Kemenerusan Lateral (Lateral Continuity):
Menyatakan bahwa pengendapan lapisan sedimen menyebar secara mendatar sampai menipis atau menghilang pada batas cekungan dimana ia diendapkan.
Ketiga hukum diatas membantu manusia dalam mengetahui umur suatu perlapisan batuan sedimen.
Sedimen yang terlipat |
Sedimen normal terangkat |
Tangga Sedimentasi |
Gambar:
disini
disini
disini
Sumber https://geograph88.blogspot.com/
Belum ada Komentar untuk "Prinsip Hukum Sedimentasi"
Posting Komentar