PENGERTIAN KODE ETIKA PROFESI PNS
KODE ETIKA PROFESI PNS
Kode Etik profesi Pegawai Negeri Sipil merupakan nilai-nilai yang diyakini akan kebenarannya serta kebaikan yang ditimbulkannya apabila dapat diwujudkaan dalam sikap dan perilaku seorang Pegawai Negeri Sipil baik dalam kedinasan maupun dalam kesehariannya ditengah-tengah masyarakat. Kode Etik Pegawai Negeri Sipil mencakup seluruh aspek kehidupan baik kedinasan maupun dalam kehidupan kesehariannya yaitu Kode Etika Bernegara, Kode Etika Berorganisasi, Kode Etika Bermasyarakat, Kode Etika Sesama Pegawai Negeri Sipil dan Kode Etika terhadap diri sendiri.
Butir-butir kode etik tersebut akan bermakna jika dapat teraplikasikan dalam sikap dan perilaku dan menjadi internalisasi dalam diri seorang Pegawai Negeri sipil. Butir Kode Etik Pegawai Negeri Sipil tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 sebagai berikut.
A. Etika Bernegara
1. Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Pancasila sebagai Dasar Negara dan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan konstitusional yang wajib dijadikan nilai dalam perilaku keseharian bagi seorang Pegawai Negeri Sipil. Pancasila sendiri merupakan nilai yang digali dari budaya bangsa dan merupakan pembeda dengan Negara lain. Nilai Ketuhanan mengandung makna bangsa Indonesia adalah bangsa religious dan Undang-Undang Dasar 1945 mengatur bagaimana warga Negara beragama dan menjalankan setiap ajaran agamanya. Nilai kemanusia yang adil dan beradab adalah bangsa Indonesia menjunjung tinggi hak asasi manusia karena manusia adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan memiliki derajat dan martabat yang sama olehnya itu manusia harus saling dihormati. Nilai persatuan Indonesiaa bahwa Pancasila adalah sebagai pemersatu bangsa, maka Pegawai Negeri Sipil harus memiliki peran sebagai pemersatu dan perekat bangsa dalam kanca Negara Kesauan Republik Indonesia. Nila Musyawarah adalah bangsa Indonesia dalam setiap pengamabilan suatu keputusan selalu dilakukan dengan terlebih dahulu musyawarah untuk mufakat, bila jalan musyawaarah tidak dapat diambil karena perbedaan pandangan dan pemikiran barulah diambil jalan voting dengan memperhatikan suara terbanyak. Nilai keadilan social adalah nilai bahwa adil merupakan nilai yang selalu dikedepankan dengan tidak membeda-bedakan antar golongan, suku maupun agama terutama ketika seorang PNS dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2. Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan Negara
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang memiliki harkat dan martabat dalam percaturaan dan pergaulan dengan bangsa lain di dunia. Olehnya nilai bangsa ini harus terinternaalisasi dalam diri seorang PNS terutama dalam bersikap dan bertindak. Harkat dan martabat ini akan tetap terjaga dimata dunia jika peran dan sikap kita selalu menunjukan yang baik dan berguna bagi seluruh umat manusia. Olehnya itu nilai ini adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam sikap perilaku Pegawai Negeri Sipil
3. Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
Bangsa Indoenesia terdiri dari berbagai suku, bangsa, ras, agama dan antar golongan. Dari kemajemukan ini diperlukan persatuan dan kesatuan sehingga menjadi potensi yang besar dan akan membawa bangsa ini menjadi bangsa yang besar dan maju. Olehnya itu nilai perekat dan pemersatu bangsa harus tertanam dalam diri seorang PNS karena ia adalah penyelenggara pemerintahan dan pembangunan.
4. Menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas
Negara Indonesia adalah Negara Hukum olehnya itu semua kegiatan dan perilaku diatur oleh hukum, olehnya itu Pegawai Negeri Sipil wajib menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak hanya sebatas pada undang-undang dan peraturan kepegawaian. Nilai inilah yang harus dijunjung tinggi bahwa PNS adalah selalu taat hokum.
5. Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan beribawa
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagai PNS yakni menyelenggarakan tugas-tugas umum pemerintahaan dan pembangunan terutama dalam memeberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai bagian dari tugas pokok PNS harus dapat dipertanggungjawabkan, dan menjalankan roda pemerintahan selalu jujur dan adil sehingga melahirkan pemerintahan yang bersih dan beribawa. Adil berarti ketika memberikan pelayanan public tidak membeda-bedakan masyarakat berdasarkan suku, bangsa, agama, ras dan antar golongan tetapi melihat masyarakat semuanya sama.
6. Tanggap, terbuka, jujur dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah
Nilai etika ini berarti bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selalu cekatan, memahami dan mengetahui maksud dan tujuan pekerjaan, sehingga pekerjaan itu dapat diselesaikan sesuai tujuannya, kemudian dalam melaksanakan pekerjaan tersebut selalu berperilaku jujur, akurat serta tepat waktu.
7. Menggunakan dan memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efektif dan efessien
Indonesia memiliki sumber daya alam yang kaya dan luas, olehnya itu ketika mengelola kekayaan alam harus benar-benar dikelola sesuai dengan kemanfaatannya untuk kepenting Negara dan bangsa secara efektif dan efesien tidak boleh mengelolanya untuk kepentingan pribadi maupun golongan apalagi untuk memperkaya diri sendiri.
8. Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yanag tidak benar
Seorang Pegawai Negeri Sipil selalu berperilaku jujur dalam segala hal termasuk ketika memberikan kesaaksian, dia harus bias berkata benar meskipun konsekwensi dirasakan sangat berat, tetapi itulah kejujuran. Karena kejujuran memang harus ditegakan dengan pengorban.
B. Etika Berorganisasi
Organisasi merupakan wadah berkumpulnya beberapa orang untuk saling kerjasama dalam mencapai tujuan yang telah disepakati bersama. Organisasi dalam etika berdasarkan Peraturan Pemerintahn N0. 42 Tahun 2004 institusi dimana Pegawai Negeri Sipil bekerja dan mengabdikan diri. Dalam Etika berorganisasi nilai-nilainya adalah :
1. Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku
Setiap Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam pangkat dan jabatan, maka tidak ada Pegawai Negeri Sipil yang tidak memilik jabatan atau wewenang berdasarkan jabatan yang dijabatnya, apakah ia sebagai administrasi umum, supir, operator dan lain-lain sebagainya. Jabatan itu menunjukan kewenangan, maka setiap Pegawaai Negeri Sipil menjalankan tugasnya sesuai dengan wewenang berdasarkan jabatan yang dijabatnya.
2. Menjaga informasi yang bersifat rahasia
Nilai etika ini penting karena keberdaan Pegawai Negeri Sipil adaalah sebagai penyelenggara pemerintahan. Dalaam melaksnakan tugas pemerintahan ada informasi yang sifatnya rahasia dan ada informasi yang untuk konsumsi public. Informasi yang sifatnya rahasia Negara daan pemerintahan wajib dijaga demi untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan keutuhan negaraKesaatuaan Republik Indonesia
3. Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
Kebijakan adalah suatu yang diambil atau tidak diambil dengan tidak melanggar aturan yang ada guna melaksanakan tugas-tugas. Setiap kebijakan yang telah diambil pimpinan instansi atau pejabat yang berwenang wajib dilaksanakan karena ia bagian dari upaya menyelesaiakan tugas –tugas pemerintahan.
4. Membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisas
Etos kerja aparatur adalah kegiatan ataau upaya-upaya untuk menggali dan menerapkan nilai-nilai positif dalam organisasi/instansi pemerintah yang disepakati oleh para anggota (Pegawai Negeri Sipil) untuk meningkatkan produktifitas kerja. Dengan adanya nilai etika ini berarti setiap Pegawa Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya selalu melakukan inovasi-inovasi baru sehingga setiaap pekejaan itu semakin membaik maka dengan etos kerja tersebut akan terlihat bagaimana kinerja seorang PNS meningkat maka dengan sendirinya kinerja institusi /organisasi juga meningkat,
5. Menjaamin kerjaa sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan
Kerja sama merupakan pola kerja yang harus menjadi budaya kerja aparatur. Nilai etika ini memberikana makna bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil di dalam melaksanakan tugasnya harus dapat membangun kerja sama dan tidak boleh lagi kerja hanya dilaksanakan secara individu ataupun sektoral. Suatu pola kerja akan memberikan hasil yang lebih baik dibandingkan dengan kerja secara individual dalam mencapai suatu tujuan organisasi
6. Memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugas
Etika ini menuntut seorang Pegawai Negeri sipil dalam melaksanakan tugas selalu menggali potensi dirinya guna mencapai kinerja yang lebih baik. Olehnya itu aktualisasi bagi seorang PNS wajib adanya guna memiliki kompetensi. Kompetensi adalah kharakteris berupa pengetahuan, ketarampilan dan sikap perilaku yang dimiliki seorang PNS guna kelancaran pelaksanaan tugas.
7. Patuh dan taat terhadap standar operasionaldan tata kerja
Dalam melaksanakan tugas kedinasan telah ditetapkaan standar operasional sebagai acuan dan standar kinerja yang telah ditetapkan. Olehnya itu standar tersebut harus dipatuhi sebagai suatu nilaai etika guna mencapai tujuan. Standar operasional dan tata kerja tersebut menjadi pegangan dalam bekerja sehingga kerja tersebut lebih terarah dan dapat mempercepaat pencaapaian tujuan yang dimaiksud.
8. Mengembangkan pemikiran secara kratif dan inovatif dalam raangka peningkatan kinerja organisasi
Dalam suatu pekerjaan akan semakin membaik jika ditopang oleh suatu pemikiran kreatif dan inovatif , etika ini menuntut dalam setiap pekerja hendaknya dikembangkan pemekiran kreatif untuk mencapai hasil yang lebih baik dari waktu ke waktu. Hasil hari ini akan lebih baik dibandingkan dengaan hari kemarin, dan hasil kerja hari esok akan lebih baik dibandingkan hasil kerja hari ini. Kunci dari kesemuaanya itu adaalah peengembangan pemikiraan dan inovatif dalam setiap pekerjaan.
9. Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja
Kerja Pegawai Negeri Sipil tidak sekedarnya saja melainkan selalu dilandasi dengan standar kualitas maupun kuantitas , olehnya itu dalam setiap pekerja tidak hanya dituntut untuk pekerjaan itu haarus selesai, tetapi bagaimana pekerjaan itu selesai tetapi selalu mengedepankan kualitas dari hasil kerja tersebut.
C. Etika Bermasyarakat
1. Mewujudkan pola hidup sederhana
Keberadaan Pegawai Negeri Sipil aadalah menjadi teladan ditengah-tengah masyarakat, oelhnya itu pola hidup sederhana harus menjadi bagiaan dari ekhidupan seorang Pegawai Negeri Sipil sehingga tidak menimbulkan cemburu social ditangah masyaraaakat.
2. Memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun, tanpa pamrih dan tanpa unsure pemaksaan
Tugas pokok Pegawai Negeri Sipil adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan jujur,adil dan simpatik tanpa pamrih. Nilai etika seharusnya dikedepankaan karena sebagai bagian dari peeekerjaan PNS, dan dalam memberikan pelayanan harus tanpa pamrih, bukan pekerjaan dikerjakan ketika dijanjikan akan diberikan imbalan ataau hadiah. Akan tetapi pemberian pelayanan itu benar-benar karena rasa tanggungjawab.
3. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, adil serta tidak diskriminatif
Pemberian pelayanan kepada masyarakat tidak saja dilakukan secara sopan, santun dan tanpa pamrih tetapi pelayanan itu juga harus cepat, tepat, terbuka serta tidak diskriminatif, sebab pelayanan yang tidaak tepat waktu akan berakibat pada lambatnya pelayanan yang berakibat pada kerugian masyarakat. Palayanan isin usaha misalnya jika diperlambat sehingga tidak tepaat waktu, tentu akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang bergerak dibidang usaha.
4. Tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat
Etika bermasyarakat ini adalah bagian dari kehidupan PNS, karena Pegawai negeri Sipil berasal dari masraakat dan hidup ditengah-tengah masyarakat. Olehnya itu dalam kehidupan keseharian ia harus tahu apa yang diinginkan oleh masyarakat tentang kehidupannya. Misalnya keinginan masyarakat akan perbaikan infra struktur, tata kelola lingkungan yang sehat serta kerukunan hidup antar umat beragaama, yang kesemuaanya harus ditangkap oleh seorang Pegawai Negeri Sipil
5. Berorientasi paada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas
Hasil dari pembangunan yang dikerjakan oleh pemerintah, masyaraaakat dan pengusaha adalah berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, karena ini adalah tujuan nasional Negara Republik Indonesia sebagaimana yang termaktub pada pembukaan Undang-Undang dasar 1945 yaitu memajukan kesejahteraan umum.
D. Etika Terhadap Diri Sendiri
1. Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar
Jujur adalah nilai etika yang sanagat tinggi bagi seorang Pegawai Negeri Sipil. Dengan kejujuran maka semua pekerjaan akan berhasil dengan baik dan benar. Jujur tidak hanya sebagai etika bagi seorang PNS tetapi ia juga menunjukan tingginya moralitas. Kejujuran inilah sangat diutamakan ketika harus memberikan informasi, sebab dengan informasi yang benar tentu akan melahirkan konsep kerja yang benar dan hasilnyapun akan memberikan kebaikan. Olehnya itu kejujuran ini adalah etika seorang Pegawai Negeri Sipil, artinya ia harus melekat pada diri seorang PNS dan merupakan bagian yang tidaak bisah dipisahkan dalam jiwa dan raga PNS
2. Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan
Kesungguhan dan ketulusan adalah salah satu kunci keberhasilan, sebab dengan kesungguhan segala pekerjaan akan dapat diselesaikan, meskipun pekerjaan itu terasa sangat berat, tetapi jika dikerjakan dengan kesungguhan dan penuh konsentrasi, serta keikhlasan maka pekerjaan itu terasa mudah dan hasilnyapun akan lebih berkualitas.
3. Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan
Dalam bekerja mapun ketika berinteraksi dengan orang-orang disekeliling lingkungan kerja, konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan selalu saja muncul sebagai bagian dari kerja, namun dengan etika seorang PNS seharusnya dapat menghindari kesemuanya itu, sebab kerja seorang PNS tidak berorientasi pada kepentingan pribadi, kelompok mapun golongan, tetapi kepentingan Negara dan bangsa jauh lebih besar dari yang kepentingan lainnya. Dengaan demikian maka kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan dapat dihindari dalam bekerja.
4. Berinsiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan , keterampilan dan sikap
Kerja seorang Pegawai Negeri Sipil dituntut untuk suatu kualitas, dan untuk memenuhi tuntutan tersebut setidaknya kerja itu selalu dibarengi dengan pengetahuan dan keterampilan serta sikap sehingga akan menghasilkan kerja yang berkualiats. Seorang PNS setiap saat selalu dapat mengakses perkembanagan teknologi dan dapat menyesuaikan dengan skill yang dimiliki, sebab hanaaya dengan demikian kualitas pribadi PNS selalu dapat bersaing ditengah dunia kerja, dan hasilnyapun akan menunjukan produktifitas yang baik.
5. Memiliki daya juang yang tinggi
Seorang PNS dituntut memiliki semangat juang yang tinggi karena pekerjaan PNS adalah pengabdian kepada bangsa dan Negara. Terselenggaranya tugas-tugas pemerintahan ini sangat ditentukan oleh semangat juang dimiliki oleh seorang PNS. Semangat juang berarti bekerja tanpa kenal lelah, mengeluh dan putus asa atas pengabdian yang dipikulnya.
6. Memelihara kesehatan jasmani dan rohani
Untuk dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan hasil yang maksimal maka salah satu persyaratan pokok adalah terpeliharanya kesehatan jasmani dan rohani bagi PNS. Hal ini penting mengingat tugas yang dipikul seorang Pegawai Negeri Sipil memerlukan kesehatan tubuh dan kecerdasan intelektual. Olehnya etika ini mewajibkan seorang PNS untuk menjaga dan memelihara kesehatannya baaik jasmani maupun rohani
7. Menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga
Keberhasilan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya juga ditentukan oleh faaktor keluarga, karena keluarga dapat membawa dampak tersendiri bagi keberadaan PNS dikantor, terutama dalam melaksanakan tugas. Jika keharmonisan keluarga tercipta maka suasana kebatinan dalam bekerja akan baik sehingga prodiktivitas dapat meningkat, tetapi jika ketidakharmonisan keluarga terjadi juga akan berdampak pada kondisi kejiwaan seorang PNS terutama dalam konsentrasi kerja yang pada akhirnya juga membawa kondisi kerja yang tidak baik
8. Berpenampilan sederhana, rapih dan sopan
Keberadaan PNS akan selalu menjadi ssorotaan dan teladan ditengah-tengah masyarakat, olehnya itu penampilan seorang PNS setidaknya bisa sesederhaana mungkin, tetapi tetap menjaga kerapihan daan kesopanan.
E. Etika Terhadap Sesama PNS
1. Saling menghormati sesama warga Negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan
Etika ini dimaksudkan agar sesama Pegawai Negeri Sipil terjalin hubungan yang harmonis dalam rangka pelaksanaan tugas olehnya itu saling menghormati sesama warga Negara yang memeluk agama /kepercayaan yang berlainan harus tetap terjaga. Adanya rasa saling hormati menghormati sesama warga Negara maupun sesaama PNS dapat menciptakan kerukunan umat beragaama maupun kerukunan sesaama umat dalam satu agama. Kerukunan inilah yang menjadi perhatian pemerintah dalam menjalankan tugas pembangunan, karena pembangunan dapat terwujud jika ketertiban daan ketentraman tercipta dalam masyarakat.
2. Memelihara rasa persatuan dan kesatauan sesame pegawai Negeri Sipil
Rasa persatuan dan kesatuan ini sangat penting bahkan sebagai syarat mutlak dalam proses pembangunan, olehnya itu keberadaan Pegawai Negeri Sipil harus dapat menjadi perekat bangsa
3. Saling menghormati antar teman sejawat baik secara vertical maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi
Rasa saling menghormati antar teman sejawat baik secara vertical maupun horizontal sangat diperlukan untuk menciptakan suasana kerja yang baik dan menyenangkan, hal ini penting karena saling menghormati itu dapat menghilangkan kecemasan dalam bekerja sebagai akibat ketidakharmonisan hubungan antar sesama Pegawai Negeri Sipil.
4. Menghargai perbedaaan pendapat
Etika menghargai perbedaan pendapat merupakan ciri dari demokrasi birokrasi yang akhir-akhir ini telah dikembangkan sebagi budaya kerja aparatur, pentingnya etika ini karena untuk mencapai suatu pemikiran yang akurat tidak hanya pikiran itu datang dari atas tetapi pemikiran dari bawah juga sama pentingnya, sehingga dengan demikian dalam suatu musyawarah untuk mencapai mufakat selalu adanya perdebatan tetapi perbedaan pendapat itu mengarah pada satu pendapat yang disepakati berssama dan menjadi acuan dalam bertindak.
5. Menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil
Etika ini menuntut agar Pegawai Negeri Sipil selalu menjunjung tinggi harkat dan martabatnya dalam artian bahwa Pegawai Negeri Sipil selalu menjaaga nama baik korps Pegawai Negeri Sipil, hal ini menuntun agar sikaap dan perilaaku harus selalu sesuai dengan nilai-nilai etika. Sekali melakukan perbuatan yang tercela akan berakibat pada pencemaran nama baik Pegawai Negeri Sipil dan dengan sendirinya martabat PNS akan jatuh.
6. Menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesame Pegawai Negeri Sipil
Kerjama dalam suatu pekerjaan adalah etika PNS karena dengan kerjama yang terjalin dengan baik akan membawa hasil yang selalu maksimal. Sudah bukan lagi zaaman untuk bekerja secara sendiri-sendiri, tetapi kerja itu selalu dilakukan secara bersama-sama.
7. Terhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan solidaritas sesame Pegawai Negeri Sipil dalam meperjuangkan hak-haknya
Pegawai Negeri Sipil perlu ditopaang oleh suatu wadah organisasi yang dapat menambung aspirasi dan memperjuangkannya demi mencapai kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya wadah tersebut berarti pembinaan Pegawai Negeri Sipil dapat dilakukan secara mudah dan mewujudkan ras solidaritas akan cepat terjalin dengan berhimpunnya seluruh PNS dalam waaaaadah Korps Pegawai Negeri Sipil
Selain Kode Etik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 disyaratkan pula kepada pejabat Pembina kepegawaian untuk membuat kode etik instansi atau kode etik profesi sesuai dengan jabatan fungsional yang ada diinstansi tersebut dengan memperhatian karakteristik dari instansi tersebut.
Sumber http://www.teoripendidikan.com/
Belum ada Komentar untuk "PENGERTIAN KODE ETIKA PROFESI PNS"
Posting Komentar