MAKALAH SISTEM PEMERINTAHAN AMERIKA
MAKALAHSISTEM PEMERINTAHAN AMERIKA MAKALAH KEWARGANEGARAAN(KWN)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Sistem pemerintahan Amerika Serikat didasarkan atas konstitusi (UUD) tahun 1787.Namun, konstitusi tersebut telah mengalami beberapa kali amandemen. AmerikaSerikat memiliki tradisi demokrasi yang kuat dan berakar dalam kehidupanmasyarakat sehingga dianggap sebagai benteng demokrasi dan kebebasan.Sistem pemerintahan Amerika Serikat yang telah berjalan sampai sekarangdiusahakan tetap menjadi sistem pemerintahan demokratis. Sistem pemerintahanyang dianut ialah demokrasi dengan sistem presidensial. Sistem presidensial inilahyang selanjutnya dijadikan contoh bagi sistem pemerintahan negara-negara lain,meskipun telah mengalami pembaharuan sesuai dengan latar belakang Negara yang bersangkutan.
Perjalanan panjang USA pun diwarnai dengan 27 kali amandemen Konstitusi (UUD)dan juga begitu banyak perubahan-perubahan dalam sistem pemerintahannya.Lalu,bagaimana sistem pemerintahan USA kini bekerja?USA, yang artinya Perserikatan Negara-Negara Amerika adalah kumpulan darinegara-negara di-Amerika yang kemudian menyatukan diri dalam sebuah federasi.Saat ini, ada 50 negara yang berserikat dalam USA dan yang terakhir adalahHawaii.Awalnya, USA hanya terdiri dari 13 negara yang merupakan koloni2 awal dariEropa. Hal ini disimbolkan pada bendera USA berupa garis horisontal yangberjumlah 13 (biru dan putih). Jumlah negara yang tergabung pun terusbertambahjumlahnya, baik dengan cara akusisi ataupun "membeli" seperti alaska yangdibeli dari Rusia. Hingga kini jumlahnya menjadi 50 negara yang dilambangkandengan jumlah bintang warna putih pada bendera USA.Oleh karenanya, USA memilih bentuk pemerintahan "Federal constitutionalrepublic". Pemerintahan USA menganut sistem pembagian kekuasaan dalam 3 cabang atautriaspolitika.
Tiga cabang tersebut:
1. Legeslatif, dalam bentuk kongres.
2. Eksekutif, presiden.
3. Yudikatif, Supreme Court (Mahkamah Agung).
Masing-masing memiliki kekuasaan yang saling mengimbangi.
1.2 TUJUAN
Adapun tujuan dari penulisan Makalah Sistem Pemerintahan adalah sebagai berikut :
1. Untuk memahami Sistem Pemerintahan di berbagai Negara salah satunya adalah Amerika.
2. Mengetahui Pemilihan Umun di Amerika
3. Untuk lebih mengenal mengenai dunia Politik dan Hukum Pemerintahan Amerika.
4. Untuk menambah pengetahuan dan pengalaman tentang kehidupan Partai Politik Amerika.
1.3 BATASAN MASALAH
Dalam Makalah ini penulis perlu melakukan pembatasan masalah mengenai pokok materi agar pembahasan tidak menyimpang dari apa yang akan dibahas. Penulis hanya membatasi analisis pada unsur-unsur intrinsic dan unsur ekstrinsik Sistem Pemerintahan,Pemilihan Presiden dan wakil,dan juga kehidupan Partai Politik.
1.4 METODE PEMEROLEHAN DATA
1. Metode Penelitian
Penelitian adalah kegiatan pengumpulan data untuk menemukan, mengembangkan dan melakukan pengujian terhadap suatu asumsi yang dianggap benar dengan metode yang ilmiah.
2. Metode Komputerisasi
Computerisasi adalah kegiatan pengumpulkan data yang dicari melalui situs-situs tertentu yang berisi tentang apa yang kita cari, metode ini juga mempermudah untuk kita menyelesaikan suatu pekerjaan agar lebih efisien dan cepat, computer ini juga bisa digunakan untuk mengetik bahan yang sudah kita kumpulkan agar lebih baik dan rapi.
BAB II
MEMBAHASAN
Sekilas Tentang Sistem Pemerintahan Amerika
2.1 Sejarah Berdirinya Amerika
Amerika Serikat terbentuk pada tahun 1787 dan terdiri dari 50 negara bagian. Amerika Serikat merupakan sebuah negara Republik Federal yang menganut sistem pemerintahan Presidensiil dimana Presiden berperan sebagai badan esksekutif dan Konggres berperan sebagai badan legislatif. Sedangkan Majelis Tinggi ada di tangan Senat dan Majelis Rendah berada di tangan House of representative (Dewan Perwakilan Rakyat)
Di Amerika Serikat terdapat pemisahan kekuasaan yang tegas antara Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Pemisahaan ini terdiri dari pemisahan bagian pelaksana maupun fungsi serta kekuasaan dari badan-badan tersebut yang membatasai satu sama lain dengan menggunakan asas checks and balances yang berarti saling mengawasi untuk menjaga keseimbangan). Sedangkan keadilan ditegakkan melalui Badan Yudikatif atau Mahkamah Agung (Supreme Court) yang bebas dari pengaruh badan Legislatif dan Eksekutif serta menjamin hak-hak kebebasan dan kemerdekaan individu serta menjamin tegaknya hukum (rule of law).
Di Amerika Serikat terdapat pemisahan kekuasaan yang tegas antara Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Pemisahaan ini terdiri dari pemisahan bagian pelaksana maupun fungsi serta kekuasaan dari badan-badan tersebut yang membatasai satu sama lain dengan menggunakan asas checks and balances yang berarti saling mengawasi untuk menjaga keseimbangan). Sedangkan keadilan ditegakkan melalui Badan Yudikatif atau Mahkamah Agung (Supreme Court) yang bebas dari pengaruh badan Legislatif dan Eksekutif serta menjamin hak-hak kebebasan dan kemerdekaan individu serta menjamin tegaknya hukum (rule of law).
BAB III
Sistem Pemerintahan Amerika
Sistem Pemerintahan Amerika
3.1 Sistem Pemerintahan Amerika
Sistem pemerintahan Amerika Serikat didasarkan atas konstitusi (UUD) tahun 1787. Namun, konstitusi tersebut telah mengalami beberapa kali amandemen. Amerika Serikat memiliki tradisi demokrasi yang kuat dan berakar dalam kehidupan masyarakat sehingga dianggap banteng demokrasi dan kebebasan sistem pemerintahan Amerika Serikat yang telah berjalan sampai sekarang diusahakan tetap menjadi sistem pemerintahan demokratis. Sistem pemerintahan yang dianut ialah demokrasi dengan sistem presidensial. Sistem presidensial inilah yang selanjutnya dijadikan contoh bagi sistem pemerintahan negara-negara lain, meskipun telah mengalami pembaharuan sesuai dengan latar belakang negara yang bersangkutan.
3.2 Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Amerika Serikat melakukan pemilihan Presiden 4 tahun sekali dengan menggunakan sistem electoral votes. Dimana presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket, seperti yang terjadi di Indonesia. Dan hanya diperbolehkan memimpin selama 2 periode berturut-turut. Presiden dipilih secara tidak langsung oleh rakyat.Artinya, presiden dipilih oleh "Electoral College" yang merupakan perwakilan dari rakyat.Pemerintah Amerika Serikat bertugas untuk melayani rakyat karena pemerintah memperoleh kekuasaan dari rakyat.
Berikut adalah tahapan pemilu presiden Amerika Serikat:
§ Negara-negara bagian melakukan pemilihan pendahuluan atau kaukus untuk menentukan calon-calon dari partai yang akan mengikuti konvensi nasional.
§ Konvensi nasional, suatu ajang dimana calon-calon partai hasil kaukus akan diseleksi dan salah satunya kemudian ditetapkan sebagai kandidat presiden.
§ Kampanye dan pemilu. Calon dari setiap partai akan berkampanye ke seluruh negara bagian untuk memenangkan suara pemilih dalam pemilu bulan November.
§ Electoral college. Kandidat presiden yang mendapat popular vote pada pemilu bulan November tidak otomatis memenangkan pemilu. Konstitusi AS mensyaratkan dilakukannya proses Electoral college, suatu sistem dimana setiap negara bagian menentukan elector (sekelompok orang yang terpilih) untuk memilih presiden dan wakilnya setelah pemilihan popular vote dilakukan. Electoral college dilakukan pada bulan Desember di hari Senin pertama setelah hari Rabu minggu kedua.
BAB IV
Legislatif , Eksekutif , Yudikatif
3.1 Legislatif
adalah badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, kongres, danasembli nasional. Dalam sistem Parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan menujuk eksekutif. Dalam sistem Presidentil, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama, dan bebas, dari eksekutif. Sebagai tambahan atas menetapkan hukum, legislatif biasanya juga memiliki kuasa untuk menaikkan pajak dan menerapkan budget dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif juga kadangkala menulis perjanjian dan memutuskan perang.
a. Pengertian Kongres
Kongres adalah cabang legislatif Pemerintah Federal. Kongres memiliki dua kamar, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat. DPR terdiri dari 435 anggota yang memiliki hak suara, tiap anggota itu mewakili sebuah distrik kongres dan bertugas selama dua tahun. Selain 435 anggota berhak suara, terdapat juga lima anggota tanpa hak suara, yaitu empat orang perwakilan dan seorang komisioner residen.
Kursi DPR Amerika Serikat ditentukan dari tiap negara bagian dengan mempertimbangkan jumlah penduduk masing-masing negara bagian itu; sebaliknya, tiap-tiap negara bagian memiliki dua senator, tanpa memperhatikan jumlah penduduk. Seluruhnya terdapat 100 senator (karena sekarang ada 50 negara bagian), yang bertugas selama enam tahun per periode jabatan. dan dapat dipilih kembali tanpa batas. Karena Pemilu AS diselenggarakan setiap dua tahun (setiap bulan November tahun genap), setiap kursi anggota DPR akan habis masanya setiap 3 kali pemilihan.
Masing-masing memiliki kekuasaan yang saling mengimbangi.Kongres memiliki kekuasaan untuk: membuat Undang Undang Fideral, menyatakan perang, menyetujui perjanjian, the power of purse (pembatasan pendanaan) dan impeachment (menurunkan pemerintah).Presiden memiliki kekuasaan: Komando tertinggi militer, memveto Rancangan
Undang-Undang (RUU), menandatangani RUU untuk menjadi UU, menunjuk kabinetdanpejabat negara dan menegakkan UU dan peraturan.Supreme Court berwenang untuk: menafsirkan UU dan memastikan UU sesuai denganKonstitusi (UUD).
b.Kekuasaan Kongres
Konstitusi memberikan banyak kekuasaan bagi Kongres. Diterakan di dalam Artikel I, Bagian 8, ini termasuk kekuasaan untuk memungut dan mengumpulkan pajak; untuk menggulirkan uang dan nilainya; memberikan hukuman bagi pemalsuan; membangun kantor pos dan jalan, mempromosikan kemajuan ilmu pengetahuan dengan mengeluarkan paten, membuat pengadilan federal yang menjadi bagian dari Mahkamah Agung, mendefinisikan dan menghukum pembajakan dan kejahatan besar, menyatakan perang, membentuk dan mendukung militer Amerika Serikat, menyediakan dan merawat Angkatan Laut Amerika Serikat, membuat pengaturan tanah dan angkatan laut, menyediakan senjata dan disiplin milisiAmerika Serikat, menjalankan legislasi eksekutif di Washington D.C., dan membuat undang-undang yang diperlukan untuk menjalankan kekuasaan tersebut dengan benar.
c. Pengawasan kongres
Pengawasan kongres ditujukan untuk mencegah kebocoran dan penyalahgunaan, melindungi kebebasan sipil dan hak-hak perseorangan, memastikan pihak eksekutif menjalankan tugasnya sesuai undang-undang, memperoleh informasi untuk menyusun undang-undang dan mendidik masyarakat, dan memperbaiki kinerja eksekutif.[4]
Pengawasan kongres berlaku bagi semua departemen di dalam kabinet, lembaga-lembaga eksekutif, komisi pengaturan, dan lembaga kepresidenan. Fungsi pengawasan kongres bermacam-macam bentuk:
§ Penyelidikan dan dengar-pendapat komite
§ Konsultasi formal dengan dan laporan dari Presiden
§ Nasehat senat dan persetujuan calon presiden dan perjanjian
§ Prosiding pemakzulan DPR dan percobaan Senat berikutnya
§ Prosiding DPR dan Senat di bawah amandemen ke-25 Konstitusi Amerika Serikat, ketika Presiden tidak lagi mampu menjalankan pemerintahan atau kantor wakil presiden gagal menggantikannya.
§ Rapat informal antara legislator dan petugas eksekutif
§ Keanggotaan kongres: tiap negara bagian diberi alokasi jumlah kursi menurut perwakilannya (atau perwakilan langsung, perkecualian untuk Washington D.C.) di dalam DPR. Tiap negara bagian diberi alokasi dua Senator tanpa memandang jumlah penduduknya. Sejak Januari 2010, Washington DC memilih perwakilan tanpa hak suara untuk DPR bersama-sama Samoa Amerika, Kepulauan Virgin, Guam, Puerto Rico, dan Kepulauan Mariana Utara.
d.Pengertian Senat
Senat setara kedudukannya dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Tugas Senat beri rekomendasi kepada pemerintah terkait suatu hal, persetujuan pengangkatan penjabat eksekutif/yudikatif tingkat tinggi oleh presiden serta mengesahkan perjanjian. Sementara persetujuan RUU keuangan (termasuk bail-out).
4.2 Eksekutif
Kekuasaan eksekutif di dalam Pemerintah Federal melekat pada Presiden Amerika Serikat, meskipun kekuasaan seringkali didelegasikan kepada anggota Kabinet dan petugas lainnya. Presiden dan Wakil Presiden dipilih sebagai pasangan-duet sebanyak-banyaknya untuk dua kali periode empat tahunan oleh Lembaga Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Amerika Serikat, di mana negara bagian, juga Washington, D.C., diberi alokasi sejumlah kursi berdasarkan perwakilannya (atau perwakilan langsung, khusus Washington DC) di kedua-dua kamar Kongres.
a. Presiden
Cabang eksekutif terdiri dari Presiden dan perwakilannya. President adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan, juga panglima tertinggi militer, dan kepala diplomat. Presiden, menurut Konstitusi, harus "memperhatikan bahwa hukum harus dijalankan dengan penuh sebaik-baiknya", dan "menjaga, melindungi, dan mempertahankan Konstitusi". Presiden memimpin cabang eksekutif Pemerintah Federal, sebuah organisasi besar yang beranggotakan 4 juta manusia, termasuk 1 juta personel militer aktif. Presiden ke-44, yakni presiden terkini adalah Barack Obama, presiden Amerika Serikat pertama dari keturunan Afrika-Amerika.
Presiden dapat menyetujui legislasi yang diajukan Kongres untuk menjadi undang-undang atau dapat pula memvetonya, mencegahnya untuk menjadi undang-undang kecuali jika dua per tiga anggota DPR dan Senat di Kongres memilih untuk menolak veto. Presiden dapat, dengan persetujuan dua per tiga anggota Senat, membuatperjanjian dengan negara lain. Presiden dapat dimakzulkan oleh majoritas anggota DPR dan diberhentikan dari kantor kepresidenan oleh dua per tiga majoritas anggota Senat karena alasan "pengkhianatan, korupsi, atau pidana berat dan perbuatan tercela". Presiden tidak dapat membubarkan parlemen atau memerintahkan pemilu sela, tetapi memiliki kekuasaan untuk memberi pengampunan, atau mengeluarkan narapidana yang terbukti melawan Pemerintah Federal (kecuali kasus pemakzulan), memberlakukan orde eksekutif (semacam instruksi presiden), dan (dengan persetujuan Senat) mengangkat para Hakim Agung dan Hakim Federal.
b. Wakil Presiden
Wakil Presiden adalah petugas tertinggi kedua di dalam pemerintahan federal. Sebagai yang pertama di dalam garis pergantian kepresidenan Amerika Serikat, Wakil Presiden akan menjadi Presiden apabila Presiden meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan, yang telah terjadi sebanyak sembilan kali di dalam sejarah Amerika Serikat. Di bawah Konstitusi, Wakil Presiden adalah Presiden Senat. Berdasarkan peran ini, Wakil Presiden adalah kepala nominal Senat. Di dalam kapasitas itu, Wakil Presiden memiliki hak suara di dalam Senat, tetapi hanya diperlukan untuk menghindarkan kebekuan situasi akibat ketiadaan suara majoritas di dalam parlemen. Mengikuti amandemen ke-20 Konstitusi Amerika Serikat, Wakil Presiden memimpin sesi gabungan Kongres ketika Kongres bersidang untuk memberikan suara pada Lembaga Pemilihan (Electoral College). Fungsi-fungsi Wakil Presiden yang sudah ditetapkan di dalam Konstitusi, selain pergantian kepresidenan, dan berhubungan dengan perannya sebagai Presiden Senat, Wakil Presiden kini biasa dipandang sebagai anggota cabang eksekutif Pemerintah Federal. Konstitusi Amerika Serikat tidak secara terang benderang mengisyaratkan Wakil Presiden menjadi bagian dari suatu cabang tertentu, ini menyebabkan para kaum terpelajar bersilang sengketa manakala mereka harus menganggap Wakil Presiden termasuk ke dalam cabang eksekutif, cabang legislatif, atau kedua-duanya
c. Menteri Luar Negeri
Menteri Luar Negeri, di dalam tradisi politik keamerikaan disebut Secretary of State, yang secara harfiah diartikan sebagai Sekretaris Negara, tetapi perannya berbeda dengan Sekretaris Negara di Indonesia. Menteri Luar Negeri adalah Kepala Petugas Eksekutif dari Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, yang paling dituakan di antara semua departemen eksekutif federal. Menteri Luar Negeri adalah petugas tertinggi ketiga di dalam cabang eksekutif Pemerintah Federal Amerika Serikat, setelah Presiden dan Wakil Presiden. Menteri Luar Negeri adalah anggota Kabinet Presiden dan sekretaris kabinet berperingkat tertinggi, baik itu di dalam garis pergantian kepresidenan maupun di dalam urutan protokoler. Menteri Luar Negeri memiliki banyak tugas dan tanggung jawab. Menteri Luar Negeri bertugas sebagai penasihat utama Presiden bagi kebijakan luar negeri Amerika Serikat semisal negosiasi, penafsiran, pembatalan pakta atau perjanjian, keikutsertaan secara perseorangan untuk mengarahkan perwakilan Amerika Serikat yang diutus pada suatu konferensi, organisasi, dan badan internasional, menjalankan negosiasi yang berkaitan dengan urusan luar negeri Amerika Serikat, dan bertanggung jawab atas administrasi dan pengelolaan kedutaan besar dan kantor konsulat asing. Misi perdagangan luar negeri dan aset intelijen melapor secara langsung kepada Menteri Luar Negeri. Menteri Luar Negeri juga bertanggung jawab atas segala arahan, koordinasi, dan supervisi kegiatan antar-departemen Pemerintah Amerika Serikat di luar negeri. Menteri Luar Negeri memberikan jawaban secara langsung kepada Presiden Amerika Serikat.
d. Jaksa Agung Amerika Serikat
Lembaga Kejaksaan Agung didirikan oleh Kongres Amerika Serikat berdasarkan Undang-Undang Peradilan 1789 (Judiciary Act of 1789). Tugas asli Jaksa Agung adalah "mengusut dan menjalankan semua gugatan di Mahkamah Agung, dan memberikan nasihat dan pendapatnya atas pertanyaan hukum ketika diperlukan olehPresiden Amerika Serikat, atau ketika diminta oleh seorang kepala departemen."[10] Pada tahun 1870, Departemen Kehakiman didirikan untuk mendukung Jaksa Agung untuk memenuhi tanggung jawabnya. Jaksa Agung Amerika Serikat kini juga berperan sebagai kepala Departemen Kehakiman Amerika Serikat yang berkaitan dengan urusan-urusan hukum dan juga menjadi petugas tertinggi pemberdayaan hukum di dalam Pemerintah Federal Amerika Serikat. Jaksa Agung dipandang sebagai penasihat hukum tertinggi bagi Rakyat Amerika Serikat, tidak hanya Pemerintah Federal, atau sederhananya Cabang Eksekutif. Jaksa Agung berperan sebagai anggota Kabinet Presiden, tetapi satu-satunya kepala departemen yang tidak diberi gelar Menteri (di dalam tradisi politik Amerika disebut Secretary.
Untuk membantu Jaksa Agung melaksanakan peradilan di dalam 94 wilayah hukum sistem pengadilan distrik Amerika Serikat; Jaksa Agung dibantu oleh United States Marshal Service, termasuk tiap-tiap U.S. Marshal dari 94 distrik; dan 93 Jaksa Amerika Serikat yang mencakup 94 kantor (seperti Guam dan Kepulauan Mariana Utara masing-masing memiliki Jaksa Amerika Serikat sendiri). Di dalam Mahkamah Agung Amerika Serikat, Pengacara Umum Amerika Serikat memiliki tugas yang pertama dipercayakan kepada lembaga ini. Untuk memenuhi tugas-tugas umum pemberdayaan hukum menyangkut pidana federal dan untuk menyelidiki komisi pidana yang berkaitan dengan Warga Negara, para petugas, kepemilikan atau ketertarikan Amerika Serikat, di dalam atau luar negeri, tindakan-tindakan FBI demi kepentingan Jaksa Agung.
Jaksa Agung dicalonkan oleh Presiden Amerika Serikat dan mulai bekerja setelah disetujui oleh Senat. Dia bekerja menurut kenyamanan yang dirasakan Presiden dan dapat diberhentikan oleh Presiden kapanpun juga; Jaksa Agung adalah juga subjek pemakzulan oleh DPR dan subjek pemeriksaan di dalam Senat atas dugaan "pengkhianatan, penyuapan, dan pidana berat dan perbuatan buruk lainnya."
5. Kabinet, departemen eksekutif, dan badan
Penguatan dan tanggung jawab harian undang-undang federal berada di tangan departemen-departemen eksekutif federal Amerika Serikat, yang dibuat oleh Kongres untuk berurusan dengan cakupan urusan nasional dan internasional tertentu. Para kepala 15 departemen, yang dipilih oleh Presiden dan disetujui dengan "nasihat dan persetujuan" Senat Amerika Serikat, membentuk dewan penasihat yang pada umumnya dikenal sebagai "Kabinet" Presiden. Selain department, terdapat sejumlah organisasi staf yang dikelompokkan ke dalam Kantor Eksekutif Presiden. Kantor Eksekutif Presiden meliputi staf Gedung Putih, Dewan Keamanan Nasional, Kantor Manajemen dan Anggaran, Dewan Penasihat Ekonomi, Dewan Kualitas Lingkungan, Kantor Perwakilan Perdagangan, Kantor Kebijakan Pengawasan Obat-Obatan Nasional, dan Kantor Kebijakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Para pegawai di dalam badan-badan pemerintah ini disebut pegawai negeri sipil Amerika Serikat.
Juga terdapat badan-badan mandiri seperti Jasa Pos Amerika Serikat, NASA, Badan Intelijen Pusat (CIA), Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat, dan USAID. Selain itu, terdapatBadan Usaha Milik Negara seperti Perusahaan Asuransi Deposito Federal dan Amtrak.
3.3 Yudikatif
Kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan peradilan di mana kekuasaan ini menjaga undang-undang, peraturan-peraturan dan ketentuan hukum lainnya benar-benar ditaati, yaitu dengan menjatuhkan sanksi terhadap setiap pelanggaran hukum/undang-undang.Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di dalam sistem peradilan federal.
a. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung berurusan dengan perkara-perkara yang berhubungan dengan Pemerintah Federal, sengketa antar-negara bagian, dan tafsiran Konstitusi Amerika Serikat, dan dapat mendeklarasikan bahwa legislasi atau tindakan eksekutif yang dibuat pada pemerintah pada tingkatan manapun sebagai tidak konstitusional, membatalkan undang-undang dan menciptakan preseden untuk undang-undang dan keputusan-keputusan pada masa depan. (Perlu dicatat bahwa Konstitusi Amerika Serikat tidak menyatakan secara eksplisit bahwa cabang yudikatif memiliki kekuasaan untuk mendeklarasikan bahwa suatu undang-undang buatan Kongres atau suatu tindakan pemerintah eksekutif tidak konstitusional, tetapi hanya ditegaskan oleh Chief Justice Marshall pada masa jabatannya. Ada beberapa contoh pada masa silam di mana deklarasi-deklarasi sedemikian telah diabaikan oleh kedua-dua cabang itu.) Di bawah Mahkamah Agung adalah Pengadilan Banding, dan di bawahnya adalah Pengadilan Distrik, yang merupakan pengadilan terbawah umum bagi undang-undang federal.
BAB V
Partai Politik Amerika
5.1 Partai Demokrat Amerika Serikat
Partai Demokrat Amerika Serikat (bahasa Inggris: Democratic Party) adalah salah satu dari dua partai politik besar di Amerika Serikat; satunya lagi adalahPartai Republik. Partai Demokrat berhaluan tengah kiri/demokrat sosial meski kebijakan-kebijakannya tidak terlalu kiri dibandingkan dengan partai-partai buruh atau demokratis sosial di negara-negara lainnya. Di Amerika Serikat sendiri, partai ini dikenal sebagai partai yang lebih "liberal", meski liberalisme ini merujuk kepada maknanya di Amerika Serikat.
5.2 Partai Republik AS
Partai Republik AS (bahasa Inggris: Republican Party [sering disingkat GOP untuk Grand Old Party (Partai Tua Besar)] adalah salah satu dari dua partai politik besar di Amerika Serikat. Setelah pemilu paruh waktu 2006 partai ini kehilangan kedudukannya sebagai mayoritas dalam Senat dan Dewan Perwakilan AS. GOP adalah partai yang lebih konservatif di antara kedua partai besar.
Partai yang didirikan di Ripon Wisconsin pada 28 Februari 1854, sebagai sebuah partai yang melawan perbudakan dalam wilayah baru. Partai ini tidak boleh disamakan dengan Partai Demokratik-Republik AS-nya Thomas Jefferson atau Partai Republik Nasional AS-nya Henry Clay.
Konvensi pertama Partai Republik diadakan pada 6 Juli 1854 di Jackson, Michigan. Banyak dari kebijakan awalnya terinspirasi dari Partai Whig AS. Banyak dari anggota awalnya berasal dari Partai Tanah Bebas (Free Soil Party) dan Partai Amerika. Sejak didirikan, oposisi utamanya adalah Partai Demokrat.
Simbol resmi Partai Republik adalah gajah. Meski gajah telah sering dikaitkan dengan partai tersebut, sebuah kartun politik karya Thomas Nast, yang diterbitkan di Harper's Weekly pada 7 November 1874, dianggap penggunaan penting pertama simbol tersebut [1]. Pada awal abad ke-20, simbol tradisional Partai Republik di negara-negara bagian barat tengah seperti Indiana dan Ohio adalah elang, berlawanan dengan ayam jantan yang digunakan Demokrat. Simbol ini masih tampil dalam kertas suara di Indiana.
6.1 Kesimpulan
Amerika Serikat adalah sebuah republik federal yang terdiri dari 50 negara bagian dan sebuah distrik federal, Amerika Serikat berbatasan dengan Meksiko dan Teluk Meksiko di sebelah selatan, dan dengan Kanada di sebelah utara dan barat laut, Sistem pemerintahan Amerika Serikat didasarkan atas konstitusi (UUD) tahun 1787. Namun, konstitusi tersebut telah mengalami beberapa kali amandemen. Amerika Serikat memiliki tradisi demokrasi yang kuat dan berakar dalam kehidupan masyarakat sehingga dianggap banteng demokrasi dan kebebasan sistem pemerintahan Amerika Serikat yang telah berjalan sampai sekarang diusahakan tetap menjadi sistem pemerintahan demokratis. Sistem pemerintahan yang dianut ialah demokrasi dengan sistem presidensial. Sistem presidensial inilah yang selanjutnya dijadikan contoh bagi sistem pemerintahan negara-negara lain, meskipun telah mengalami pembaharuan sesuai dengan latar belakang negara yang bersangkutan.
Amerika Serikat adalah satu-satunya negara yang melaksanakan teori Trias Politica secara konsekuen, yaitu pemisahan kekuasaan dengan tegas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Badan legislatif terdiri dari dua kamar (bicameral), yaitu Senate yang beranggotakan wakil-wakil negara bagian, masing-masing 2 orang senator, dan House of Representative beranggotakan wakil-wakil dari negara bagian yang jumlahnya tergantung dari jumlah penduduk masing-masing negara bagian. Presiden melakukan kekuasaan eksekutif, dan dipilih langsung oleh rakyat. Kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh Congress (Senate dan House of Representative), sedangkan kekuasaan yudikatif dilakukan oleh Mahkamah Agung (Supreme Court of Justice).
6.2 Saran
Saya sangat menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu saya sangat mengharap kritik dan saran yang membangun dari para pembaca,dan pendengar, agar saya dapat memperbaiki pembuatan makalah saya di waktu yang akan datang. Terima Kasih J
Sumber http://www.teoripendidikan.com/
Belum ada Komentar untuk "MAKALAH SISTEM PEMERINTAHAN AMERIKA"
Posting Komentar