Apa itu Delik Pidana?
Apakah anda pernah melakukan tindakan pidana?Lalu bagaimana sebenarnya tindak
pidana bisa terjadi?. Peristiwa pidana atau yang sering disebut juga tindak pidana (delict) adalah suatu perbuatan yang dapat dikenakan hukuman pidana. Suatu kejadian hukum dapat dinyatakan sebagai kejadian pidana jika memenuhi unsur-unsur pidananya yang terdiri dari:
1. Objektif
Adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan mengindahkan akibat yan oleh hukum dilarang dengan ancaman hukum. Yang dijadikan titik utama dari pengertian objektif disini adalah tindakannya.
2. Subjektif
Adalah perbuatan seseorang yang berakibat tidak dikehendaki oleh undang-undang. Sifat unsur ini mengutamakan adanya pelaku.
Dilihat dari unsur-unsur pidana di atas maka suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang harus memenuhi persyaratan supaya dapat dinyatakan sebagai peristiwa pidana yaitu:
1. Harus ada suatu perbuatan. Maksudnya memang benar ada suatu peristiwa yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang. Kegiatan itu terlihat sebagai suatu perbuatan tertentu yang dapat dipahami oleh orang lain sebagai sesuatu yang merupakan peristiwa.
2. Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang dilukiskan dalam ketentuan hukum. Artinya perbuatan sebagai suatu peristiwa hukum memenuhi isi ketentuan hukum yang berlaku pada saat itu. Pelakunya memang benar-benar telah berbuat seperti yang terjadi dan wajib mempertanggungjawabkan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan itu. Terkait dengan syarat ini hendaknya dapat dibedakan bahwa ada suatu perbuatan yang tidak dapat dipersalahkan. Perbuatan tidak dapat dipersalahkan itu dapat disebabkan dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang dalam melaksanakan tugas membela diri dari ancaman orang lain yang mengganggu keselamatannya dan dalam keadaan darurat.
3. Harus terbukti adanya kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan. Maksudnya bahwa perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang itu dapat dibuktikan sebagai suatu perbuatan yang disalahkan oleh ketentuan hukum.
4. Harus belawanan dengan hukum. artinya suatu perbuatan yang berlawanan dengan hukum dimaksudkan kalau tindakannya nyata-nyata bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
5. Harus tersedia ancaman hukumannya. Maksudnya jika ada ketentuan yang mengatur tentang larangan atau keharusan dalam suatu perbuatan tertentu ketentuan itu memuat sanksi ancaman hukumannya. Ancaman hukum tersebut dinyatakan secara tegas berupa maksimal hukumannya yang harus dilaksanakan oleh para pelaku tindak pidana. Jika dalam ketentuan tidak dicantumkan ancaman hukuman terhadap perbuatan tertentu dalam peristiwa pidana, pelaku tidak perlu melaksanakan hukum tertentu.
Sumber:
disini
Pengantar Hukum Pidana. R.A Djamali Sumber https://geograph88.blogspot.com/
pidana bisa terjadi?. Peristiwa pidana atau yang sering disebut juga tindak pidana (delict) adalah suatu perbuatan yang dapat dikenakan hukuman pidana. Suatu kejadian hukum dapat dinyatakan sebagai kejadian pidana jika memenuhi unsur-unsur pidananya yang terdiri dari:
1. Objektif
Adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan mengindahkan akibat yan oleh hukum dilarang dengan ancaman hukum. Yang dijadikan titik utama dari pengertian objektif disini adalah tindakannya.
2. Subjektif
Adalah perbuatan seseorang yang berakibat tidak dikehendaki oleh undang-undang. Sifat unsur ini mengutamakan adanya pelaku.
Dilihat dari unsur-unsur pidana di atas maka suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang harus memenuhi persyaratan supaya dapat dinyatakan sebagai peristiwa pidana yaitu:
1. Harus ada suatu perbuatan. Maksudnya memang benar ada suatu peristiwa yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang. Kegiatan itu terlihat sebagai suatu perbuatan tertentu yang dapat dipahami oleh orang lain sebagai sesuatu yang merupakan peristiwa.
2. Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang dilukiskan dalam ketentuan hukum. Artinya perbuatan sebagai suatu peristiwa hukum memenuhi isi ketentuan hukum yang berlaku pada saat itu. Pelakunya memang benar-benar telah berbuat seperti yang terjadi dan wajib mempertanggungjawabkan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan itu. Terkait dengan syarat ini hendaknya dapat dibedakan bahwa ada suatu perbuatan yang tidak dapat dipersalahkan. Perbuatan tidak dapat dipersalahkan itu dapat disebabkan dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang dalam melaksanakan tugas membela diri dari ancaman orang lain yang mengganggu keselamatannya dan dalam keadaan darurat.
3. Harus terbukti adanya kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan. Maksudnya bahwa perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang itu dapat dibuktikan sebagai suatu perbuatan yang disalahkan oleh ketentuan hukum.
4. Harus belawanan dengan hukum. artinya suatu perbuatan yang berlawanan dengan hukum dimaksudkan kalau tindakannya nyata-nyata bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
5. Harus tersedia ancaman hukumannya. Maksudnya jika ada ketentuan yang mengatur tentang larangan atau keharusan dalam suatu perbuatan tertentu ketentuan itu memuat sanksi ancaman hukumannya. Ancaman hukum tersebut dinyatakan secara tegas berupa maksimal hukumannya yang harus dilaksanakan oleh para pelaku tindak pidana. Jika dalam ketentuan tidak dicantumkan ancaman hukuman terhadap perbuatan tertentu dalam peristiwa pidana, pelaku tidak perlu melaksanakan hukum tertentu.
Sumber:
disini
Pengantar Hukum Pidana. R.A Djamali Sumber https://geograph88.blogspot.com/
Belum ada Komentar untuk "Apa itu Delik Pidana?"
Posting Komentar