Peraturan Lempar Lembing
Peraturan perlombaan lempar lembing meliputi peraturan alat yaitu bahan dan ukuran lembing, Lapangan lempar lembing, dan peraturan-peraturan cara melakukan lempar lembing . Berikut rincian keterangan dari peraturan-peraturan yang ada dalam cabang lempar lembing:
a. Bahan atau materi lembing
Ada 3 bagian lembing, yaitu badan lembing terbuat dari kayu atau metal, mata lembing terbuat dari metal, dan tali dan pegangan lembing yang melilit di titik tengah lembing yang menjadi pusat gravitasi lembing.
b. Ukuran lembing
c. Lapangan Lempar lembing
Bentuk lapangan lempar lembing seperti pada gambar di bawah ini:
d. Lintasan awalan
e. Lengkungan lemparan
Lengkungan lemparan harus dibuat dari kayu atau metal dengan di cat putih dengan lebar 7 cm, posisi datar dengan tanah, dan berbentuk busur atau lengkungan dari lingkaran yang berjari-jari 8 meter. Garis 1,5 meter dibuat dari titik temu garis lintasan awalan dengan lengkungan lemparan, menyiku keluar.
f. Sudut Lemparan
Dibentuk dengan dua garis yang dibuat dari titik pusat lengkungan lemparan dengan sudut 29 derajat dan memotong kedua ujung lengkungan lemparan. Tebal garis sector 5 cm.
g. Peraturan Umum Lempar Lembing
Sumber https://www.olahragakesehatanjasmani.com/
a. Bahan atau materi lembing
Ada 3 bagian lembing, yaitu badan lembing terbuat dari kayu atau metal, mata lembing terbuat dari metal, dan tali dan pegangan lembing yang melilit di titik tengah lembing yang menjadi pusat gravitasi lembing.
b. Ukuran lembing
- Panjang lembing untuk putra 2,6 – 2,7 meter
- Panjang lembing untuk putri 2,2 – 2,3 meter
c. Lapangan Lempar lembing
Bentuk lapangan lempar lembing seperti pada gambar di bawah ini:
d. Lintasan awalan
- Lintasan awal harus dibatasi 5 cm dengan jarak 4 meter
- Panjang lintasan awal minimal 30 meter dan maksimal 36.5 meter
e. Lengkungan lemparan
Lengkungan lemparan harus dibuat dari kayu atau metal dengan di cat putih dengan lebar 7 cm, posisi datar dengan tanah, dan berbentuk busur atau lengkungan dari lingkaran yang berjari-jari 8 meter. Garis 1,5 meter dibuat dari titik temu garis lintasan awalan dengan lengkungan lemparan, menyiku keluar.
f. Sudut Lemparan
Dibentuk dengan dua garis yang dibuat dari titik pusat lengkungan lemparan dengan sudut 29 derajat dan memotong kedua ujung lengkungan lemparan. Tebal garis sector 5 cm.
g. Peraturan Umum Lempar Lembing
- Lembing harus dipegang pada tempat pegangan
- Lemparan sah bila mata lembing menancap atau menggores tanah di sector lemparan
- Lemparan tidak sah bila sewaktu melempar kaki menyentuh lengkungan lemparan, atau garis 1,5 meter atau menyentuh tanah di depan lengkungan lemparan
- Sekali mulai melempar, pelempar tidak boleh memutar sepenuhnya badannya, sehingga punggung menghadap kea rah lengkungan lemparan.
- Lemparan harus melewati di atas bahu
- Jumlah lemparan yang diperbolehkan adalah sama seperti tolak peluru dan lempar cakram.
Sumber https://www.olahragakesehatanjasmani.com/
Belum ada Komentar untuk "Peraturan Lempar Lembing"
Posting Komentar