CONTOH PROPOSAL PENGEMBANGAN UNIT USAHA OTONOM DALAM MENINGKATKAN KEGIATAN USAHA GAPOKTAN|Bidang Usaha dan Pelayanan
PROPOSAL
PENGEMBANGAN UNIT USAHA OTONOM
DALAM MENINGKATKAN KEGIATAN USAHA GAPOKTAN
Dalam pengelolaan Gapoktan sangat diperlukan untuk menerapkan fungsi manajemen yang baik, dengan demikian Gapoktan sebagai organisasi petani harus berusaha mempertahankan eksistensi usahanya sehingga dapat mencapai tujuan secara maksimal.
Pertumbuhan dan perkembangan Gapoktan sangat bermanfaat bagi anggota dan masyarakat pada umumnya, serta Gapoktan harus dapat memberikan dampak terhadap peningkatan pendapatan, disiplin dan motivasi yang tinggi serta kekompakan kerja dari seluruh unsur pelaksana manajemen (Prngurus dan Anggota). Keterlibatan anggota dalam kegiatan adalah berupa sumbangan tenaga, pikiran dan pendanaan, sehingga menunjang keberhasilan Gapoktan.
Partisipasi anggota dalam Gapoktan adalah :
1. Anggota berkedudukan sebagai pemilik dimana mereka memberikan kontribusi keuangan berupa Simpanan Pokok, simpanan wajib dan dana-dana titipan lainnya.
2. Anggota berkedudukan sebagai pengguna unit usaha otonom Gapoktan, dimana mereka dapat memanfaatkan potensi yang ada di Gapoktan.
Gapoktan adalah merupakan kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan sekala ekonomi dan efesiensi usaha dalam satu kawasan desa. Tujuaan pengggabungan kelompok menjadi Gapoktan dalam PERMENTAN Nomor 273/Kpts/OT.160/4/2007 adalah untuk menggalang kepentingan bersama secara kooperatif agar kelompok tani lebih berdaya guna dan berhasil guna, dalam penyedian sarana produksi pertanian, permodalan, peningkatan atau perluasan usaha tani di sektor hulu dan hilir, pemasaran, serta kerjasama dalam peningkatan posisi tawar.
Dengan adanya progaram Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaaan (PUAP) yang di jalankan di Gapoktan kami ini merupakan salah satu motivasi untuk dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas kearah yang lebih baik. Pelaksanaan PUAP mengacu kepada PERMENTAN Nomor 29/Permentan/OT.140/3/2010, dilakukan oleh Petani (pemilik dan/atau penggarap), buruh tani, dan rumah tangga tani miskin di perdesaan melalui koordinasi Gapoktan sebagai lembaga yang dimiliki dan dikelola oleh petani, dengan tujuan untuk meningkatkan keberhasilan mengembangkan usaha produktif petani dalam mendukung 4 (empat) sukses Kementrian Perytanian yaitu; (1) Swasembada dan swasembada berkelanjutan. (2) Diversifikasi pangan. (3) Nilai tambah, daya saing dan ekspor. (4) Peningkatan kesejahteraan petani. Srategi dasar yang dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat, optimalisasi potensi agribisnis, fasilitasi modal usaha petani kecil dan penguatan kelembagaan.
Untuk terus mengembangkan potensi yang ada pada Gapoktan kami dalam pelaksanaan program PUAP ini, maka diperlukan usaha-usaha lain ( Pengembangan Unit Usaha Otonom ) yang dapat memajukan masyarakat dan potensi alam serta mengaktifkan sumberdaya manusia dalam tatanan masyarakat di bidang pertanian yang lebih menyeluruh, namun dengan hal ini maka kami memerlukan tambahan modal guna kelancaranya.
Pengembangan Unit Usaha Otonom ini sangat diperlukan untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guuna dari Gapoktan, dapat memajukan kesejahteraan masyarakat, menumbuhkan lapangan pekerjaan, memudahkan akses petani terhadap paktor-paktor penunjang dalam melaksanakan usaha taninya, untuk dapat memanfaatkan potensi yang ada dilingkungan Gapoktan serta memotivasi pengurus Gapoktan untuk meningkatkan pengetahuan dan dapat memperbaiki kinerja dalam memanfaatkan dan mengelola dana BLM PUAP.
Dalam pelaksanaan Pengembangan Unit Usaha Otonom ini Gapoktan akan lebih mengarahkan kepada kelompok / petani dengan jenis usaha potensial yang secara penelitian sangat perlu dikembangkan dan berpotensi untuk maju, disamping itu pula ditujuakan bagi kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan yang belum mengembangkan kegiatan usaha agribisnis karena keterbatasan dana PUAP yang telah disalurkan.
3.1 Bidang Usaha dan Pelayanan
Sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran dalam peningkatan usaha dan pelaksanaan usahanya mengacu dengan sistem kemitraan, serta terus merintis melakukanpenggalian dan pengembangan potensi daerah. Dalam upaya pengingkatan usaha untuk kesejahteraan anggota dan organisasi.
Dalam pelaksanaan usaha dari 4 unit usaha adalah sebagai berikut :
3.1.1 Unit Usaha Sarana Produksi Pertanian
Unit usaha ini membidangi usaha dana pelayanan antara lain :
- Penjualan pupuk
- Penjualan benih padi dan hortikultura
- jual-beli/sewa alat pertanian
3.1.2 Unit Usaha Pengolahan Hasil Pertanian
Usaha ini belum dapat kami maksimalkan tetapi masih bermitra dengan dengan anggota pengolah gabah dan beras, pabrik.........
3.1.3 Unit Usaha Pemasaran Hasil Pertanian
Saat ini Usaha Pemasaran Hasil Pertanian melakukan usaha untuk membantu memasarkan produk pertanian berupa.......,........,.......serta melakukan penampungan produk pertanian.
3.1.4 Unit Usaha Permodalan/LKM-A (Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis)
Saat ini usaha perkreditan yang berjalan terdiri dari :
- Simpan Pinjam : mengelola keragaman dari hasil modal penyertaan PUAP dari Departemen Pertanian RI, simpanan pokok, wajib dan dana titipan lainnya untuk kegiatan agribisnis.
- Simpan Pinjam Bank........... : Simpan Pinjam mengelola keuangan dari pinjaman dan kerjasama dengan Bank..............
Baca Juga : Contoh Surat Kuasa
Sumber http://www.teoripendidikan.com/
PENGEMBANGAN UNIT USAHA OTONOM
DALAM MENINGKATKAN KEGIATAN USAHA GAPOKTAN
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Dalam pengelolaan Gapoktan sangat diperlukan untuk menerapkan fungsi manajemen yang baik, dengan demikian Gapoktan sebagai organisasi petani harus berusaha mempertahankan eksistensi usahanya sehingga dapat mencapai tujuan secara maksimal.
Pertumbuhan dan perkembangan Gapoktan sangat bermanfaat bagi anggota dan masyarakat pada umumnya, serta Gapoktan harus dapat memberikan dampak terhadap peningkatan pendapatan, disiplin dan motivasi yang tinggi serta kekompakan kerja dari seluruh unsur pelaksana manajemen (Prngurus dan Anggota). Keterlibatan anggota dalam kegiatan adalah berupa sumbangan tenaga, pikiran dan pendanaan, sehingga menunjang keberhasilan Gapoktan.
Partisipasi anggota dalam Gapoktan adalah :
1. Anggota berkedudukan sebagai pemilik dimana mereka memberikan kontribusi keuangan berupa Simpanan Pokok, simpanan wajib dan dana-dana titipan lainnya.
2. Anggota berkedudukan sebagai pengguna unit usaha otonom Gapoktan, dimana mereka dapat memanfaatkan potensi yang ada di Gapoktan.
Gapoktan adalah merupakan kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan sekala ekonomi dan efesiensi usaha dalam satu kawasan desa. Tujuaan pengggabungan kelompok menjadi Gapoktan dalam PERMENTAN Nomor 273/Kpts/OT.160/4/2007 adalah untuk menggalang kepentingan bersama secara kooperatif agar kelompok tani lebih berdaya guna dan berhasil guna, dalam penyedian sarana produksi pertanian, permodalan, peningkatan atau perluasan usaha tani di sektor hulu dan hilir, pemasaran, serta kerjasama dalam peningkatan posisi tawar.
Dengan adanya progaram Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaaan (PUAP) yang di jalankan di Gapoktan kami ini merupakan salah satu motivasi untuk dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas kearah yang lebih baik. Pelaksanaan PUAP mengacu kepada PERMENTAN Nomor 29/Permentan/OT.140/3/2010, dilakukan oleh Petani (pemilik dan/atau penggarap), buruh tani, dan rumah tangga tani miskin di perdesaan melalui koordinasi Gapoktan sebagai lembaga yang dimiliki dan dikelola oleh petani, dengan tujuan untuk meningkatkan keberhasilan mengembangkan usaha produktif petani dalam mendukung 4 (empat) sukses Kementrian Perytanian yaitu; (1) Swasembada dan swasembada berkelanjutan. (2) Diversifikasi pangan. (3) Nilai tambah, daya saing dan ekspor. (4) Peningkatan kesejahteraan petani. Srategi dasar yang dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat, optimalisasi potensi agribisnis, fasilitasi modal usaha petani kecil dan penguatan kelembagaan.
Untuk terus mengembangkan potensi yang ada pada Gapoktan kami dalam pelaksanaan program PUAP ini, maka diperlukan usaha-usaha lain ( Pengembangan Unit Usaha Otonom ) yang dapat memajukan masyarakat dan potensi alam serta mengaktifkan sumberdaya manusia dalam tatanan masyarakat di bidang pertanian yang lebih menyeluruh, namun dengan hal ini maka kami memerlukan tambahan modal guna kelancaranya.
BAB II
TUJUAN
Tujuannya untuk menumbuh kembangkan kegiatan usaha agribisnis dikelompok tani yang tergabung dalam wadah Gapoktan sesuai dengan potensi wilayah, meningkatkan fungsi Gapoktan sebagai lembaga ekonomi petani menjadi jejaring atau mitra lembaga keuangan dan akses pasar, untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran di pedesaan, juga untuk menigkatkan kesejahteraan rumahtangga petani miskin, petani/peternak (pemilik atau penggarap) skala kecil, buruh tani dan berkembangnya pelaku agribisnis yang mempunyai usaha harian, mingguan, maupun musiman.TUJUAN
Pengembangan Unit Usaha Otonom ini sangat diperlukan untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guuna dari Gapoktan, dapat memajukan kesejahteraan masyarakat, menumbuhkan lapangan pekerjaan, memudahkan akses petani terhadap paktor-paktor penunjang dalam melaksanakan usaha taninya, untuk dapat memanfaatkan potensi yang ada dilingkungan Gapoktan serta memotivasi pengurus Gapoktan untuk meningkatkan pengetahuan dan dapat memperbaiki kinerja dalam memanfaatkan dan mengelola dana BLM PUAP.
BAB III
SASARAN
SASARAN
Dalam pelaksanaan Pengembangan Unit Usaha Otonom ini Gapoktan akan lebih mengarahkan kepada kelompok / petani dengan jenis usaha potensial yang secara penelitian sangat perlu dikembangkan dan berpotensi untuk maju, disamping itu pula ditujuakan bagi kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan yang belum mengembangkan kegiatan usaha agribisnis karena keterbatasan dana PUAP yang telah disalurkan.
BAB IV
JENIS KEGIATAN
JENIS KEGIATAN
3.1 Bidang Usaha dan Pelayanan
Sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran dalam peningkatan usaha dan pelaksanaan usahanya mengacu dengan sistem kemitraan, serta terus merintis melakukanpenggalian dan pengembangan potensi daerah. Dalam upaya pengingkatan usaha untuk kesejahteraan anggota dan organisasi.
Dalam pelaksanaan usaha dari 4 unit usaha adalah sebagai berikut :
3.1.1 Unit Usaha Sarana Produksi Pertanian
Unit usaha ini membidangi usaha dana pelayanan antara lain :
- Penjualan pupuk
- Penjualan benih padi dan hortikultura
- jual-beli/sewa alat pertanian
3.1.2 Unit Usaha Pengolahan Hasil Pertanian
Usaha ini belum dapat kami maksimalkan tetapi masih bermitra dengan dengan anggota pengolah gabah dan beras, pabrik.........
3.1.3 Unit Usaha Pemasaran Hasil Pertanian
Saat ini Usaha Pemasaran Hasil Pertanian melakukan usaha untuk membantu memasarkan produk pertanian berupa.......,........,.......serta melakukan penampungan produk pertanian.
3.1.4 Unit Usaha Permodalan/LKM-A (Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis)
Saat ini usaha perkreditan yang berjalan terdiri dari :
- Simpan Pinjam : mengelola keragaman dari hasil modal penyertaan PUAP dari Departemen Pertanian RI, simpanan pokok, wajib dan dana titipan lainnya untuk kegiatan agribisnis.
- Simpan Pinjam Bank........... : Simpan Pinjam mengelola keuangan dari pinjaman dan kerjasama dengan Bank..............
Baca Juga : Contoh Surat Kuasa
Belum ada Komentar untuk "CONTOH PROPOSAL PENGEMBANGAN UNIT USAHA OTONOM DALAM MENINGKATKAN KEGIATAN USAHA GAPOKTAN|Bidang Usaha dan Pelayanan"
Posting Komentar