Pembagian Hadits Berdasarkan Tempat Penyandarannya
Berdasarkan tempat penyandaran haditsnya. Hadits dibagi antara hadits Qudsi, Hadits Marfu', Hadits Mauquf, dan Hadits Maqthu'. Saya tidak menjelaskan penjelasan selengkapnya disini, masing-masing topik dijelaskan selengkapnya di tempat tersendiri.
Hadits Qudsi
Hadis Qudsi ialah sesuatu yang dikhabarkan Allah SWT. kepada Nabi Muhammad SAW. dengan melalui ilham atau impian, yang kemudian Nabi menyampaikan ma’na dari ilham atau impian tersebut dengan ungkapan kata beliau sendiri. Hadis qudsi berbeda halnya dengan hadis Nabawi dan juga Al-Quran. Baca penjelasan selengkapnya disini.
Hadits Marfu'
Al-Marfu’ menurut bahasa merupakan isim maf’ul dari kata rafa’a (mengangkat), dan ia sendiri berarti “yang diangkat”. Dinamakan marfu’ karena disandarkannya ia kepada yang memiliki kedudukan tinggi, yaitu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Hadits Marfu’ menurut istilah adalah “sabda, atau perbuatan, atau taqrir (penetapan), atau sifat yang disandarkan kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, baik yang bersifat jelas ataupun secara hukum (disebut marfu’ = marfu’ hukman), baik yang menyandarkannya itu shahabat atau bukan, baik sanadnya muttashil (bersambung) atau munqathi’ (terputus). baca penjelasan selengkapnya disini.
Hadits Mauquf
Al Mauquf berasal dari waqf yang berarti berhenti. Seakan-akan perawi menghentikan sebuah hadis pada sahabat. Hadis mauquf menurut istilah adalah perkataan atau perbuatan atau taqrir yang disandarkan kepada seorang sahabat Nabi Muhammad SAW baik bersambung sanadnya kepada Nabi maupun tidak bersambung. Hadis mauquf adalah berita yang disandarkan sampai kepada sahabat saja, baik yang disandarkan itu perkataan atau perbuatan dan baik sanadnya bersambung maupun terputus. Hadits mauquf dapat berupa hadits shahih, hasan dan dha’if diihat dari bersambung atau tidaknya sanad. Hadits mauquf termasuk hadits dha’if apabila terdapat qarinah dari sahabat yang lain maka derajatnya menjadi shahih atau hasan. Baca penjelasan selengkapnya disini.
Hadits Maqtu'
Adapun yang disebut sebagai hadis maqthu' ialah sesuatu yang disandarkan kepada para Tabi’in yang berupa perkataan maupun perbuataan baik muttasil ataupun munqhati’.
Hukum mengamalkan hadis ini para ulama berpendapat bahwa tidak dapat dijadikan hujjah. Ada pula yang menyamakannya dengan pendapat sahabat yang berkembang dalam masyarakat yang tidak didapati bantahan dari seseorang, yakni dipandang sebagai suatu ijma. Baca penjelasan selengkapnya disini.
Belum ada Komentar untuk "Pembagian Hadits Berdasarkan Tempat Penyandarannya"
Posting Komentar